Panglima Tegaskan Tak Ada Wajib Militer dalam Revisi UU TNI

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menepis kabar akan ada wajib militer usai revisi Undang-Undang (UU) No.34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dia menegaskan, bahwa wajib militer hanya diwajibkan untuk militer bukan untuk masyarakat sipil. Wajib militer hanya untuk tentara, yang sedang menjalani akademi militer (Akmil) atau sebagai perwira prajurit karir atau prajurit sebagai komponen cadangan.
"Ya, interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, enggak ada lagi wajib militer. Jadi, tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," kata Panglima saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa dalam UU TNI terbaru tidak ada unsur dwifungsi ABRI yang dimasukan. "Tidak ada di fungsi di Indonesia lagi. Jangankan jasad arwahnya pun sudah ga ada," ujarnya.
Baca Juga: Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI Mulai Berdatangan ke Gedung DPR RI
Dia menerangkan, untuk prajurit aktif yang menduduki lembaga keamanan negara seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ada interkoneksitas antara panglima dengan jaksa agung.
"Itu biasanya ada interkoneksitas. Itu urusan Pak Jaksa Agung dengan Panglima TNI. Ada kasus yang dilakukan oleh pihak tentara dan pihak sipil. Itu namanya koneksitas," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Sehingga, revisi aturan ini bukan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden," kata Menhan.
Dia menegaskan, bahwa tidak adanya unsur orde baru dalam UU TNI terbaru. Sehingga, pihaknya ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI.
"Eggak ada, orde baru kita enggak pake lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







