Presiden Prabowo Siap Teken RUU TNI: Kekhawatiran Dwifungsi Militer Tak Terjadi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, saat ditemui di Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Saya kira iya (akan ditandatangani)," ujar Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Namun demikian, Muzani mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Kepala Negara akan membubuhkan tanda tangan pada UU TNI yang baru. "Saya tidak tahu," ucapnya singkat.
Muzani menegaskan, kekhawatiran masyarakat mengenai isu dwifungsi TNI dan kiprah militer dalam dunia sipil tidak akan terjadi. Menurutnya, justru RUU TNI ini memperkuat pembatasan peran militer dalam ranah sipil.
"Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif dan apa yang harus ditinggalkan sudah diatur. Jika seorang prajurit aktif mendapatkan jabatan tertentu, dia harus menanggalkan status aktifnya dan pensiun. Undang-Undang TNI ini justru membatasi kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil," ujar Muzani.
DPR RI secara resmi mengesahkan revisi RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: 4 Harapan Besar yang Paling Dinantikan di Babak Kedua Buried Hearts, Apa Saja?
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan sebelum pengesahan dimulai.
Dalam pidatonya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan, perubahan dalam Undang-Undang TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil, serta menghormati hak asasi manusia dan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang sudah disahkan," tegas Puan.
Puan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. "Apakah RUU TNI dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota secara serempak, disusul ketukan palu tanda sahnya RUU TNI menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TNI ini menjadi sorotan publik karena adanya kekhawatiran bahwa militer akan kembali memiliki peran ganda atau dwifungsi seperti era sebelumnya.
Namun, dengan adanya klarifikasi dari Ketua MPR dan DPR, serta pemaparan prinsip-prinsip demokrasi dalam undang-undang tersebut, pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa perubahan ini justru membatasi dan mengatur peran TNI dalam ruang lingkup sipil secara tegas.
Pemerintah berharap dengan disahkannya UU TNI yang baru, peran militer dalam menjaga keamanan negara dapat terus berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










