Pemerintah Fokus Tingkatkan Fasilitas Rumah Sakit di Wilayah 3T

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengatakan pihaknya tengah fokus meningkatkan fasilitas rumah sakit di daerah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, peningkatan fasilitas rumah sakit merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Termasuk dalam sektor kesehatan, guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan berkualitas," kata Pratikno dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Dia mengatakan, peningkatan RSUD menjadi langkah strategis untuk membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan inklusif. Menurutnya, tidak hanya soal membangun gedung, tetapi memastikan setiap warga negara, terutama di daerah terpencil, mendapatkan layanan kesehatan setara dengan kota besar.
Baca Juga: Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Isi Program Sahur
Dia pun berharap, peningkatan fasilitas rumah sakit diharapkan dapat membawa dampak besar bagi masyarakat.
"Akses kesehatan berkualitas akan semakin mudah dijangkau oleh warga di daerah 3T, mengurangi kesenjangan layanan medis antara daerah perkotaan dan pedesaan," tegasnya.
Sebelumnya, Pratikno meletakkan batu pertama (groundbreaking) pembangunan peningkatan kelas C Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dan RSUD Tafaeri, Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatera Utara Sabtu (22/3/2025).
Peletakan batu pertama pengembangan RSUD Tarempa di Kepulauan Riau, dan RSUD Tafaeri di Kepulauan Nias, menandai dimulainya proyek peningkatan fasilitas dan layanan kesehatan di kedua rumah sakit tersebut.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan status RSUD Tafeari dan RSUD Tarempa dari Kelas D menjadi Kelas C, sehingga mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








