DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Pembahasan di Masa Sidang Berikutnya

AKURAT.CO DPR telah menerima surat presiden (surpres) untuk revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Begitu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Sidang Paripurna ke-16 Penutupan Masa Sidang II Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu Nomor R19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," ujarnya.
Menurut Ketua DPR, surpres tersebut akan ditindaklanjuti yakni diproses oleh Komisi III.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," katanya.
Ketua DPR mengatakan bahwa keputusan soal RUU KUHAP ini akan diambil pada masa sidang selanjutnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Namun, baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.
Adapun, Komisi III telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mengundang sejumlah ahli untuk menyusun RUU KUHAP, yang ditargetkan selesai tahun ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bakal mengundang pimpinan media massa untuk merancang RUU KUHAP.
"Bahkan, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus. Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya tapi menyampaikan masukan," jelasnya saat menggelar konferensi pers pada Senin (24/3/2025).
Wacana ini, menurut Habiburokhman, juga menyusul perubahan Pasal 253 Ayat 3 tentang tentang tata tertib di ruang sidang pidana, yang melarang peliputan secara langsung selama proses persidangan.
"Misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," katanya.
Baca Juga: DPR Bakal Undang Pimpinan Media Beri Masukan untuk RUU KUHAP yang Baru
"Jadi, kawan-kawan enggak hanya boleh nanya, enggak hanya boleh mempermasalahkan, wah kok kayak begini. Tapi dari sekarang, masukan aturannya yang paling pas gimana," tambahnya menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








