Tarif Listrik April 2025 Apakah Tetap Stabil? Cek di Sini!

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah dibandingkan triwulan sebelumnya.
Demikian pula dengan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Apa Simbol Arus Listrik Induktansi Oksigen Tegangan Listrik Elektron Uranium Secara Singkat?
Meskipun secara parameter makro seharusnya terjadi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi kestabilan ekonomi.
Daftar Tarif Listrik April 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku per April 2025:
1. Tarif Listrik Bersubsidi
-
450 VA: Rp 415,00/kWh
-
900 VA (bersubsidi): Rp 605,00/kWh
2. Tarif Listrik Nonsubsidi
-
900 VA: Rp 1.352,00/kWh
-
1.300 VA - 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
-
B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
-
B-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
-
I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
-
I-4 (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh
-
P-1 (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
-
P-2 (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
-
P-3 (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Baca Juga: 7 Tips Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Pemerintah terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional guna menjaga stabilitas harga dan kualitas layanan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan konsumsi listrik mereka.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan lonjakan tarif listrik, terutama menjelang Idul Fitri yang identik dengan peningkatan konsumsi energi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






