Liburan Diam-diam ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Kemendagri

AKURAT.CO Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah jadi sorotan usai kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aksi plesir diam-diam ini berpotensi berbuntut panjang karena bertentangan dengan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan minta penjelasan langsung dari Pak Bupati. Mungkin saat retret kepala daerah kemarin, penjelasan soal larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri terlewat dipahami,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Bima menegaskan, ketentuan ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Cerita Kevin Diks Bangkit Usai Gagal di Penalti Saat Lawan Australia
“UU ini tidak main-main. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Bima.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan ada di Presiden. Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sanksi dijatuhkan langsung oleh Mendagri.”
Kabar liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura pertama kali terungkap lewat unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Dedi membagikan sejumlah foto Lucky sedang berlibur di Jepang.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu, ya…” tulis Dedi dalam keterangannya.
Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat izin atau pemberitahuan dari Lucky Hakim terkait kepergiannya. Bahkan komunikasi pribadi lewat WhatsApp pun tidak ditanggapi.
“Biasanya kepala daerah yang mau ke luar negeri kirim surat ke Kemendagri dan tembusan ke Gubernur. Tapi dari Pak Lucky, jangankan surat, WA saja enggak dibalas,” ucap Dedi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Lucky Hakim terkait kepergiannya ke Jepang.
Namun jika terbukti melanggar, bukan tak mungkin sanksi pemberhentian sementara segera dijatuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









