Tanpa Pengendalian yang Kuat, Penghapusan Kuota Impor Bisa Jadi Ancaman bagi Indonesia

AKURAT.CO Gagasan Presiden Prabowo Subianto, untuk menghapus kuota impor komoditas strategi memiliki konsekuensi serius terhadap nasib petani, nelayan, dan peternak dalam negeri. Serta berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.
Sebab, selama ini kuota impor berfungsi sebagai alat kontrol negara untuk melindungi sektor pangan dalam negeri. Sehingga, sistem pengaturan impor harus tetap ada agar bebas dari praktik rente, monopoli, dan permainan kartel.
"Yang perlu dibenahi adalah tata kelola kuotanya, bukan dihapus. Sistem neraca komoditas harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel, serta berbasis data riil produksi dan konsumsi nasional," kata Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Pasokan Masih Cukup, ESDM Tegaskan Indonesia Belum Ingin Impor LNG dari AS
"Kita tentu mendukung reformasi kebijakan yang transparan dan adil, tetapi menghapus kuota impor secara terbuka tanpa sistem pengendalian yang kuat sangat berisiko. Jangan sampai niat membuka akses pasar justru menjadi jalan bagi produk asing membanjiri pasar domestik, mematikan produksi rakyat," ucapnya.
Menurutnya, tidak dipungkiri bahwa selama ini memang memiliki banyak celah dan berpotensi membahayakan sektor pertanian serta ketahanan pangan nasional. Dalam berbagai evaluasi dan diskusi, sistem kuota impor terbukti bukan hanya tidak efektif, tetapi juga menjadi sumber persoalan struktural yang berlarut-larut.
"Kebijakan kuota impor selama ini telah digunakan secara diskriminatif, membuka ruang besar bagi kartel impor, serta menjadi ladang subur bagi praktik jual-beli kuota yang berujung pada kerugian petani dan konsumen," ungkap Daniel.
Berdasarkan penemuan Ombudsman, kuota impor kerap kali disalahgunakan. Tidak hanya diperjualbelikan secara ilegal, kuota yang seharusnya menjaga stabilitas pasokan dan harga justru kerap berlebihan.
Bahkan tercatat, jutaan ton beras masuk ke Indonesia tahun lalu melebihi kuota yang telah ditetapkan. Praktik ini terbukti merugikan petani lokal, terlebih saat impor dilakukan bersamaan dengan masa panen raya. Daniel menuturkan kuota impor juga sebagai bentuk diskriminasi terhadap negara pemasok dan importir.
Baca Juga: RI Ajak ASEAN Lakukan Negosiasi Bareng Hadapi Tarif Impor AS
"Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen akhir harus menanggung mahalnya harga pangan akibat sistem yang tidak adil tersebut," ujarnya.
Dia pun mendorong, agar pemerintah untuk segera mengalihkan sistem dari kuota menjadi tarif. Melalu sistem tarif, dia menyakini proses impor akan lebih transparan, adil, dan efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi petani dan industri lokal.
"Karena kalau sampai salah sistem justru bisa mengancam tujuan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Neraca perdagangan dan produk unggulan lokal harus menjadi pegangan utama dalam pengambilan kebijakan," sebut Daniel.
Terlebih, komoditas yang tidak diproduksi dalam negeri seperti bawang putih atau bawang bombai penerapan tarif 0 persen justru tidak merugikan siapapun karena tidak ada pesaing lokal.
"Impor tetap harus selektif dan mempertimbangkan neraca perdagangan serta substitusi produk dalam kerja sama bilateral. Untuk komoditas yang tidak diproduksi dalam negeri, seperti bawang putih dan bawang bombai, tarif 0 persen sudah cukup dan tidak merugikan siapapun karena tidak ada pesaing lokal," paparnya.
Baca Juga: Penundaan Tarif Impor Oleh Trump Bawa Efek Positif
Namun demikian, dia mengingatkan perlindungan terhadap petani lokal harus tetap menjadi prioritas. Salah satunya, melalui pemberian subsidi langsung yang memungkinkan produk dalam negeri tetap kompetitif terhadap barang impor.
"Penerapan tarif bukan berarti membuka keran impor seluas-luasnya. Impor tetap harus selektif dan mempertimbangkan keseimbangan neraca perdagangan nasional serta substitusi antar produk dalam kerja sama bilateral," tegas Daniel.
"Jangan sampai reformasi justru menyisakan luka baru bagi petani dan pelaku usaha pangan nasional. Negara tidak boleh menggadaikan ketahanan pangan demi kepentingan segelintir pelaku impor," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








