Rumah Sakit dan Faskes Harus Perbarui SOP Tingkatkan Kedisiplinan Dokter

AKURAT.CO Fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit (RS) diharapkan dapat melakukan mitigasi risiko, dengan meningkatkan disiplin pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pelaksana kompetensi atau disiplin dokter.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Widyawati, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini.
"Setelah selesai dokter, ada kewajiban masing-masing RS atau faskes untuk melakukan mitigasi risiko akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi sekarang. Yaitu dengan cara meningkatkan disiplin pelaksanaan SOP sebagai pelaksanaan kompetensi atau disiplin dokter," jelas dia saat dihubungi Akurat.co, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Eks Ketum IDI: Rencana Pemerintah Ambil Alih Pengawasan Etik Dokter Bisa Bikin Sistem Jadi Mandek!
Menurutnya, pengawasan ini dapat dilakukan oleh masing-masing atasan di rumah sakit atau faskes seperti dirut rumah sakit, direktur pelayanan medis dan kepala puskesmas.
"Di rumah sakit ada komite medik dan komite etik yang diharapkan dapat melakukan kredensial dan rekredensial setiap tiga tahun," ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap disiplin dokter diharapkan segera melakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes. "Apabila terjadi pelanggaran thd disiplin, segera dilakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus pelecehan seksual, harus dilakukan secara simulan dan sistematik mulai dari hulu sampai hilir. Calon mahasiswa kedokteran, sudah dilakukan seleksi yang berkaitan dengan psikologis calon dokter.
Kemudian, pada saat menjalani pendidikan dokter dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga dilakukan pemeriksaan, pendampingan selama pendidikan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter, Pakar UI: Relasi Kuasa Jadi Pemicu Utama
"Hal ini agar secara psikologis calon dokter memiliki pengetahuan sekaligus mental di dalam melaksanakan profesi kedokteran," ujarnya.
Dia berharap, adanya keterbukaan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Sehingga ke depan, pembenahan dapat dilakukan secara serentak dengan institusi terkait.
"Pengaduan dugaan adanya pelanggaran etika dan disiplin profesi dokter dapat disampaikan langsung juga ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








