Rumah Sakit dan Faskes Harus Perbarui SOP Tingkatkan Kedisiplinan Dokter

AKURAT.CO Fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit (RS) diharapkan dapat melakukan mitigasi risiko, dengan meningkatkan disiplin pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pelaksana kompetensi atau disiplin dokter.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Widyawati, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini.
"Setelah selesai dokter, ada kewajiban masing-masing RS atau faskes untuk melakukan mitigasi risiko akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi sekarang. Yaitu dengan cara meningkatkan disiplin pelaksanaan SOP sebagai pelaksanaan kompetensi atau disiplin dokter," jelas dia saat dihubungi Akurat.co, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Eks Ketum IDI: Rencana Pemerintah Ambil Alih Pengawasan Etik Dokter Bisa Bikin Sistem Jadi Mandek!
Menurutnya, pengawasan ini dapat dilakukan oleh masing-masing atasan di rumah sakit atau faskes seperti dirut rumah sakit, direktur pelayanan medis dan kepala puskesmas.
"Di rumah sakit ada komite medik dan komite etik yang diharapkan dapat melakukan kredensial dan rekredensial setiap tiga tahun," ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap disiplin dokter diharapkan segera melakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes. "Apabila terjadi pelanggaran thd disiplin, segera dilakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus pelecehan seksual, harus dilakukan secara simulan dan sistematik mulai dari hulu sampai hilir. Calon mahasiswa kedokteran, sudah dilakukan seleksi yang berkaitan dengan psikologis calon dokter.
Kemudian, pada saat menjalani pendidikan dokter dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga dilakukan pemeriksaan, pendampingan selama pendidikan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter, Pakar UI: Relasi Kuasa Jadi Pemicu Utama
"Hal ini agar secara psikologis calon dokter memiliki pengetahuan sekaligus mental di dalam melaksanakan profesi kedokteran," ujarnya.
Dia berharap, adanya keterbukaan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Sehingga ke depan, pembenahan dapat dilakukan secara serentak dengan institusi terkait.
"Pengaduan dugaan adanya pelanggaran etika dan disiplin profesi dokter dapat disampaikan langsung juga ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








