Rumah Sakit dan Faskes Harus Perbarui SOP Tingkatkan Kedisiplinan Dokter

AKURAT.CO Fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit (RS) diharapkan dapat melakukan mitigasi risiko, dengan meningkatkan disiplin pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pelaksana kompetensi atau disiplin dokter.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Widyawati, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini.
"Setelah selesai dokter, ada kewajiban masing-masing RS atau faskes untuk melakukan mitigasi risiko akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi sekarang. Yaitu dengan cara meningkatkan disiplin pelaksanaan SOP sebagai pelaksanaan kompetensi atau disiplin dokter," jelas dia saat dihubungi Akurat.co, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Eks Ketum IDI: Rencana Pemerintah Ambil Alih Pengawasan Etik Dokter Bisa Bikin Sistem Jadi Mandek!
Menurutnya, pengawasan ini dapat dilakukan oleh masing-masing atasan di rumah sakit atau faskes seperti dirut rumah sakit, direktur pelayanan medis dan kepala puskesmas.
"Di rumah sakit ada komite medik dan komite etik yang diharapkan dapat melakukan kredensial dan rekredensial setiap tiga tahun," ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap disiplin dokter diharapkan segera melakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes. "Apabila terjadi pelanggaran thd disiplin, segera dilakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus pelecehan seksual, harus dilakukan secara simulan dan sistematik mulai dari hulu sampai hilir. Calon mahasiswa kedokteran, sudah dilakukan seleksi yang berkaitan dengan psikologis calon dokter.
Kemudian, pada saat menjalani pendidikan dokter dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga dilakukan pemeriksaan, pendampingan selama pendidikan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter, Pakar UI: Relasi Kuasa Jadi Pemicu Utama
"Hal ini agar secara psikologis calon dokter memiliki pengetahuan sekaligus mental di dalam melaksanakan profesi kedokteran," ujarnya.
Dia berharap, adanya keterbukaan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Sehingga ke depan, pembenahan dapat dilakukan secara serentak dengan institusi terkait.
"Pengaduan dugaan adanya pelanggaran etika dan disiplin profesi dokter dapat disampaikan langsung juga ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






