Akurat
Pemprov Sumsel

Dedi Mulyadi Larang Sumbangan Masjid di Jalan Raya: Menyangkut Martabat Kita sebagai Umat Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 21 April 2025, 14:19 WIB
Dedi Mulyadi Larang Sumbangan Masjid di Jalan Raya: Menyangkut Martabat Kita sebagai Umat Islam

AKURAT.CO Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penggalangan dana di jalan raya yang mengatasnamakan sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah. Aturan ini mulai diberlakukan pada Senin, 14 April 2025.

“Untuk seluruh warga Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat, terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025, akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (13/4/2025).

Ia menegaskan, segala bentuk pungutan, baik atas nama masjid, mushola, maupun kegiatan keagamaan lainnya, yang dilakukan di jalan raya dan berpotensi mengganggu lalu lintas akan dilarang.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Semprot Manajemen BJBR Saat RUPST

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan Surat Edaran Larangan,” imbuhnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta para pemangku kebijakan daerah mulai dari kepala desa hingga wali kota untuk turut mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi kolektif terhadap kebutuhan pembangunan rumah ibadah.

“Lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan mushola dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama umat. Ia mengingatkan bahwa penggunaan jalan raya tidak boleh melenceng dari fungsi utamanya.

Baca Juga: Tolak Perdamaian, Dedi Mulyadi Minta Hukuman Keras untuk Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam, dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan menjaga ketertiban umum tanpa mengurangi semangat gotong royong dalam membangun fasilitas keagamaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.