Akurat
Pemprov Sumsel

Respons Tingginya Angka Perceraian, Menag Usul Bab Pelestarian Perkawinan Masuk Revisi UU

Ahada Ramadhana | 24 April 2025, 11:19 WIB
Respons Tingginya Angka Perceraian, Menag Usul Bab Pelestarian Perkawinan Masuk Revisi UU

AKURAT.CO Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memuat bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.

Usulan ini disampaikan dalam Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.

Menurut Nasaruddin, negara tidak boleh hanya hadir dalam mengesahkan pernikahan, tetapi juga harus aktif menjaga keutuhannya.

"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir menjaga keberlangsungan pernikahan," ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Ia menilai, UU Perkawinan perlu menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Menag juga mendorong pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dan menyampaikan 11 strategi yang direkomendasikan untuk BP4, antara lain:

Baca Juga: Ahmad Muzani Serahkan Polemik PAW ke MK: Kita Tunggu Putusan

1. Mediasi untuk pasangan pra-nikah dan usia matang.
2. Mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Menjadi perantara jodoh (mak comblang).
4. Mediasi pasca-cerai untuk melindungi anak.
5. Penengah konflik menantu dan mertua.
6. Kerja sama dengan peradilan agama dalam penanganan perkara cerai.
7. Mediasi pasangan nikah siri untuk isbat nikah.
8. Menangani hambatan administratif di KUA.
9. Intervensi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Inisiasi program nikah massal.
11. Koordinasi lintas sektor untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak.

Ia juga mendorong pelibatan resmi BP4 dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta penguatan struktur BP4 hingga tingkat daerah.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa ketahanan keluarga di Indonesia menghadapi tantangan besar di era digital, dari perceraian tinggi hingga rendahnya literasi perkawinan.

"Kami menyadari tantangan ini nyata dan butuh kolaborasi semua pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia," tegas Abu.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Inisiasi Gerina, Prabowo Targetkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.