Ormas Pelaku Pemerasan Harus Dievaluasi, DPR: Kalau Perlu Dibubarkan

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belakangan sering melakukan pemerasan dan kekacauan.
Sebab, kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin undang-undang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan sempit, termasuk melakukan pemerasan kepada sektor industri.
"Berserikat berkumpul tidak boleh justru menjadi faktor yang menyebabkan pelemahan pada faktor integrasi bangsa kita. Berserikat berkumpul harus menjadi penguatan, bukan pelemahan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, kebebasan berserikat harus tetap berada dalam kerangka demokrasi dan negara kesatuan Republik Indonesia. Jika ormas terbukti mengganggu persatuan, bertindak tidak berperikemanusiaan, atau bahkan mengintimidasi, maka negara memiliki kewajiban untuk menindak tegas.
Baca Juga: DPR Desak Polisi Tindak Tegas Ormas Meresahkan: Jangan Tunggu Viral Dulu
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi. Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran," tegasnya.
Politisi senior PDIP ini menyinggung, pembubaran ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebagai preseden yang bisa dijadikan rujukan, dalam menilai ormas-ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
"Gunakan undang-undang ormas ini untuk mengevaluasi. Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.
Aria juga menegaskan, bahwa hak berserikat tidak boleh disalahgunakan untuk mengintimidasi atau melemahkan hak warga negara lainnya.
"Kalau berserikat berkumpul itu hanya dijadikan saluran bertindak, tidak lagi memberikan hak kepada masyarakat, tapi hanya sekadar untuk memberikan penguatan pada individu-individu yang mengganggu individu lain sebagai warga negara, saya kira itu perlu dievaluasi oleh Mendagri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








