Mardani Ali: Negara Harus Tunjukkan Political Will untuk Bela Rakyat Seperti Mbah Tupon

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya political will dari negara, khususnya pemerintah dan instansi terkait, untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, seperti dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon.
"Perlu ada political will dari negara dalam membela rakyat, terutama dari pemerintah dan instansi terkait. Mafia tanah ini kejahatannya terstruktur, merajalela, dan sangat menyulitkan masyarakat," kata Mardani, Kamis (1/5/2025).
Kasus Mbah Tupon bermula saat ia menjual sebagian lahan miliknya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Ia juga menghibahkan 90 meter persegi untuk akses jalan dan 54 meter persegi untuk pembangunan gudang RT.
Saat memecah sertifikat tanah, Mbah Tupon—yang buta huruf—menandatangani dokumen tanpa pendampingan atau pembacaan isi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang direkomendasikan pembeli.
Belakangan, Mbah Tupon terkejut saat mengetahui tanahnya telah beralih nama menjadi Indah Fatmawati, sosok yang tidak dikenalnya, dan dijadikan agunan pinjaman Rp1,5 miliar di bank.
Setelah viral di media sosial, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY memblokir sertifikat tersebut dan menetapkannya berstatus quo, sementara Pemkab Bantul memberikan pendampingan hukum untuk menghentikan proses lelang aset Mbah Tupon.
Baca Juga: Aksi May Day Tampilkan Ogoh-Ogoh Donald Trump, Simbol Kritik Kapitalisme Global
Mardani menilai, kasus ini memperlihatkan celah serius dalam administrasi pertanahan Indonesia. Ia menekankan pentingnya verifikasi ketat dalam setiap proses pemindahan hak tanah.
"Semua proses administrasi pertanahan harus mengedepankan prinsip menjaga keamanan hak milik masyarakat, terutama mereka yang rentan secara hukum," ujarnya.
Menurut Mardani, kisah Mbah Tupon memperlihatkan bahwa praktik mafia tanah dengan berbagai modus—mulai dari pemalsuan dokumen, rekayasa waris, hingga manipulasi data pertanahan—masih menjadi borok dalam sistem agraria nasional.
Ia mendorong pemerintah untuk bertindak proaktif melindungi masyarakat dari manipulasi hukum atas hak tanah mereka.
"Pemerintah daerah dan pusat harus menjamin bahwa hak milik sah tidak bisa digeser hanya karena tipu daya dokumen," tegasnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mardani meminta kementerian tersebut memfasilitasi pengembalian hak tanah Mbah Tupon.
"Segera beri keputusan berkekuatan hukum tetap untuk Mbah Tupon jika seluruh bukti mendukung. Usut tuntas, investigasi menyeluruh, dan tegakkan hukum demi keadilan," imbuhnya.
Ia menegaskan, negara tidak boleh lambat atau abai dalam melindungi rakyat kecil dari perampasan tanah sistematis.
"Negara harus menyisir ulang ribuan kasus serupa dan memastikan mafia tanah tidak lagi memiliki ruang untuk bergerak. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah," pungkas Mardani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








