RUU Perampasan Aset Penting Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting tidak hanya untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penegakan hukum atas aset hasil korupsi harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tinggi.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," ujar Yusril, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Menko Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Pergerakan DPR
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya penyitaan maupun perampasan aset rentan dilakukan secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hak individu.
RUU ini juga dianggap sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Yusril mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) sejak tahun 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," jelasnya.
Dengan komitmen politik dari Presiden Prabowo dan kesiapan Pemerintah untuk terlibat aktif, dia optimis pembahasan RUU ini dapat segera berjalan. Menurutnya, pemerintah hanya menunggu langkah lanjutan dari DPR untuk memulai proses pembahasan formal.
Baca Juga: Fraksi Golkar Siap Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Usai Dukungan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Keberadaan undang-undang ini akan melengkapi kerangka hukum nasional di bidang pemberantasan korupsi, yang selama ini masih belum mengatur secara spesifik mekanisme perampasan aset secara non-konvensional.
"Undang-undang perampasan aset ini penting sekali diatur. Untuk memenuhi dua tujuan hukum penting, tiga lah, kepastian, keadilan, dan kemanfaatannya. Kepastian itu artinya bahwa di dalam undang-undang perampasan aset itu diatur aset mana saja yang boleh dirampas," urainya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








