PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2024 Berhasil Ditekan, Tak Sampai Rp400 Triliun

AKURAT.CO Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan kabar menggembirakan: perputaran uang dalam aktivitas judi online (judol) tahun 2024 berhasil ditekan secara signifikan berkat kolaborasi ketat dengan Bareskrim Polri.
Ivan membeberkan, total transaksi judi online pada 2024 tercatat sebesar Rp359 triliun.
Angka ini hanya naik sekitar 10 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp327 triliun—perlambatan drastis dibandingkan lonjakan sebelumnya.
"Pertumbuhan yang sebelumnya melonjak 213 persen, kini hanya naik 10 persen. Ini pencapaian besar, mengingat kami sempat memprediksi angka bisa tembus Rp981 triliun jika tidak ditangani," ujar Ivan, dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Pada 2022, perputaran uang judi online tercatat Rp104 triliun. Setahun berikutnya, angka itu meledak menjadi Rp327 triliun—lonjakan 213 persen yang membuat pemerintah waspada.
Jika dibiarkan, PPATK memprediksi 2024 bisa menyentuh Rp981 triliun.
Namun lewat operasi lintas lembaga yang masif dan terkoordinasi—antara PPATK, Bareskrim Polri, dan sejumlah kementerian—ancaman itu berhasil ditekan.
Baca Juga: Sinopsis Penjagal Iblis: Dosa Turunan, Horor Aksi Intens dari Sutradara Film Qodrat
Pemerintah menetapkan target maksimal Rp440 triliun, dan hasilnya lebih baik: hanya Rp359 triliun.
"Bayangkan, dari prediksi hampir seribu triliun, kita bisa menekannya. Ini bukti kerja nyata dan kolaborasi yang kuat," kata Ivan.
Ivan menegaskan, perang melawan judi online belum usai.
Tahun 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan transaksi ilegal ini tetap di bawah 10 persen, sejalan dengan prioritas nasional yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
"Komitmen Pak Prabowo sangat jelas. Setelah berbagai rapat dan koordinasi, kini PPATK dan Bareskrim benar-benar bergerak satu meja, satu tujuan," tegas Ivan.
Ia juga memastikan, PPATK akan terus memperkuat sistem pelaporan transaksi mencurigakan serta menindaklanjuti semua temuan baru dengan langkah hukum yang tegas.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti efektivitas sinergi antar-lembaga dalam memperkuat pengawasan transaksi keuangan, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memerangi kejahatan ekonomi digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








