Dua WNI Ditangkap di Mekkah Terkait Haji Ilegal, KJRI Jeddah Imbau Patuhi Aturan

AKURAT.CO Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Polisi Patroli (Dauriyah) pada Sabtu, 11 Mei 2025, di sebuah apartemen kontrakan di Kawasan Syauqiyah, Mekkah.
Kedua WNI yang diamankan adalah TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji tanpa prosedur resmi atau haji ilegal.
Baca Juga: Menag Minta Arab Saudi Tak Persulit Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Ibadah di Mekkah
Dalam keterangan yang diberikan kepada media pada Kamis (15/5/2025), Yusron menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah aparat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Di lokasi tersebut, ditemukan 23 warga negara Malaysia yang sedang bersiap menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi. Selain itu, mereka juga kedapatan membawa kartu haji Nusuk palsu.
Pasca penangkapan, TK dan AAM kini ditahan di kantor Polisi Sektor (Polsek) Al Ka’kiyah, Mekkah. Masa penahanan keduanya telah diperpanjang untuk keperluan penyelidikan lanjutan. Sementara itu, 23 warga Malaysia yang ditemukan bersama mereka telah dikeluarkan dari wilayah Mekkah.
“Kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mekkah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yusron.
KJRI Jeddah melalui tim Pelindungan Jamaah (Linjam) telah mendapat akses konsuler dan menemui kedua WNI yang ditahan.
Dalam pertemuan tersebut, TK membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengorganisasian haji ilegal. Dia mengaku hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator rombongan jemaah. TK menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu kebutuhan logistik rombongan.
Sementara itu, AAM juga menyatakan bahwa perannya terbatas pada membantu mengantar jemaah ke sejumlah tempat belanja. Keduanya berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Baca Juga: Komnas Haji Kembali Buka Posko, Laporan Keterlambatan Visa Jadi Masalah Besar
Menanggapi kasus ini, Konjen RI Yusron B. Ambary mengingatkan seluruh WNI, khususnya yang menetap atau bermukim di Arab Saudi, agar tidak tergoda untuk terlibat dalam kegiatan haji non-prosedural. Dia menekankan bahwa Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan sanksi yang sangat tegas bagi siapapun yang melanggar aturan haji, termasuk denda hingga 100.000 riyal, ancaman pidana penjara, hingga deportasi.
“Kami mengimbau agar seluruh WNI mematuhi seluruh peraturan haji yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi. Hindari terlibat dalam aktivitas haji ilegal demi keselamatan dan keamanan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Yusron.
KJRI Jeddah menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berlangsung dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan kepada kedua WNI yang ditahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









