RDP dengan Komisi XII DPR RI, Bicara Udara Dorong Regulasi Ketat Industri dan Adopsi BBM Rendah Sulfur

AKURAT.CO Program Bicara Udara dari Yayasan Udara Anak Bangsa mendorong penguatan regulasi di sektor industri dan pembangkit listrik serta percepatan adopsi bahan bakar rendah sulfur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.
Dalam forum yang juga dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan sejumlah pemangku kepentingan, Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menegaskan bahwa udara bersih adalah hak dasar masyarakat dan isu kesehatan publik yang mendesak.
“Kami hadir di forum DPR bukan hanya untuk menyampaikan data, tapi untuk membawa suara publik yang terdampak namun selama ini tidak terdengar,” ujar Novita dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Bicara Udara menekankan pentingnya transparansi data kualitas udara dan penyampaian informasi yang efektif kepada publik, terutama kelompok rentan.
Mereka juga mendorong pengetatan baku mutu udara ambien dan emisi industri, serta penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.
“Dengan regulasi yang lebih ketat dan dukungan political will, Indonesia berpeluang besar mendapatkan dukungan pendanaan dari lembaga keuangan pembangunan,” tambah Novita.
Baca Juga: Greenbelt PIK2 Jadi Kelas Alam Terbuka, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, hadir pula Ekosistem Udara Bersih—aliansi organisasi yang mendorong udara bersih sebagai hak asasi.
Salah satu anggotanya, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, merekomendasikan percepatan adopsi bahan bakar berstandar emisi ketat seperti Euro 4.
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari KLH dan dukungan penuh dari Komisi XII DPR RI.
“Komisi XII mendukung rekomendasi agar pemerintah segera mengadopsi bahan bakar berstandar Euro 4 guna mengurangi emisi dari sektor transportasi,” kata Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










