Wacana Pensiun ASN di Usia 70 Tahun, Komisi II DPR Minta Kajian Serius

AKURAT.CO Komisi II DPR RI tengah menanggapi serius wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian ini berencana menggelar rapat khusus guna membahas secara mendalam dampak dari kebijakan tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan perlunya kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala daerah, karena karakteristik kebutuhan ASN di tiap wilayah berbeda-beda.
"Usulan ini harus dikaji secara komprehensif. Setiap daerah memiliki tantangan dan kebutuhan SDM yang unik, apalagi jika menyangkut posisi yang menuntut fisik, kreativitas, dan produktivitas tinggi," ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Menurut legislator asal Dapil Papua Selatan itu, usia 70 tahun sudah masuk kategori lansia, di mana secara alamiah terjadi penurunan fungsi fisik dan mental.
Baca Juga: Tak Mau Ondel-Ondel Jadi Alat Mengamen di Jalanan, Pramono Akan Buat Regulasi Khusus
Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas kerja serta memperlambat regenerasi ASN.
"Jika usia pensiun diperpanjang, generasi muda akan kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam birokrasi. Ini bisa menghambat masuknya energi dan inovasi baru," kata Indrajaya.
Ia juga menyoroti potensi beban keuangan negara yang meningkat, terutama dalam hal biaya kesehatan ASN lansia dan anggaran pegawai yang bisa membengkak.
"Perpanjangan usia pensiun tidak boleh mengorbankan formasi ASN baru. Ini bisa menekan kuota rekrutmen setiap tahun dan tentu sangat tidak adil bagi anak-anak muda yang ingin mengabdi," jelasnya.
Namun demikian, Indrajaya menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok usia tua. Menurutnya, mereka tetap dihargai atas dedikasi dan pengalamannya.
“Dalam filosofi Jawa, usia 70 dikenal sebagai 'wewayah'—fase penuh kebijaksanaan dan kedewasaan.
Justru karena itulah, masa ini layak menjadi waktu untuk menikmati hasil kerja dan memberikan peran sebagai penasihat atau pembimbing, bukan beban kerja teknis,” imbuhnya.
Ia berharap rencana ini tidak diputuskan secara tergesa-gesa dan benar-benar mempertimbangkan dampak jangka panjang, baik secara struktural, sosial, maupun fiskal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








