Akurat
Pemprov Sumsel

Lebih dari 1.000 Gagal Berangkat Haji, DPR Desak Negara Hadir Lindungi Jemaah Furoda

Ahada Ramadhana | 2 Juni 2025, 22:21 WIB
Lebih dari 1.000 Gagal Berangkat Haji, DPR Desak Negara Hadir Lindungi Jemaah Furoda

AKURAT.CO Kegagalan lebih dari seribu calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda atau mujamalah untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini memicu sorotan tajam dari DPR RI.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan.

Meskipun visa furoda bersifat business to business (B2B) antara travel dan pihak Arab Saudi, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada warganya.

“Faktanya, visa furoda ini nyata dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Walau tidak dikelola langsung oleh pemerintah, negara tetap harus hadir,” kata Fikri, Senin (2/6/2025).

Fikri menilai, insiden gagalnya ribuan jemaah haji furoda pada musim haji 2025 merupakan momentum krusial untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU) agar aspek perlindungan jemaah diperkuat, termasuk untuk pengguna visa non-kuota.

“Ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Negara wajib hadir ketika ada masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban finansial, tapi justru dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga: ChatGPT Nilai Denny JA sebagai Tokoh Highly Gifted dengan IQ Fungsional 145–155

Ia mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini sudah terbuka luas, namun tetap memerlukan regulasi teknis dan pengawasan negara.

Hal yang sama, kata dia, seharusnya berlaku pada penyelenggaraan haji furoda.

Menurut catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 batal berangkat akibat visa yang tak kunjung diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.

Beberapa travel penyelenggara pun kini tengah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi UU PHU saat ini sedang dibahas intensif bersama DPR RI.

Revisi tersebut akan memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan menyeluruh terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk furoda dan mujamalah.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas dalam Pendidikan Dasar Gratis

“Undang-undangnya harus diprioritaskan demi perlindungan. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban dari celah regulasi,” pungkas Fikri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.