Kemenag Dinilai Lalai: Timwas DPR Soroti Gagalnya Kartu Nusuk hingga Jemaah Tidur di Musala

AKURAT.CO Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan sejumlah instansi terkait, dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Rapat yang berlangsung di Alqimma Hall, Makkah, Arab Saudi, Senin (2/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB.
Dalam evaluasinya, Timwas menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi jemaah haji Indonesia, mulai dari kualitas pemondokan, keterlambatan distribusi Kartu Nusuk, hingga ketidaksesuaian layanan konsumsi, transportasi, dan kesehatan.
“Ibadah haji adalah proses ritual yang sangat kompleks dan memerlukan kerja sama lintas lembaga. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh atas persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan,” tegas Cucun.
Cucun mengungkapkan kekecewaannya atas kualitas layanan pemondokan yang masih jauh dari layak, meski tahun ini melibatkan delapan syarikah sebagai penyedia layanan.
Baca Juga: Minim SDM, KPAI Diingatkan Jangan Jadi Penonton Saat Anak-Anak Jadi Korban Kekerasan
"Ada jemaah yang terpaksa tidur di musala karena tidak mendapat tempat tinggal. Bahkan ada yang terpisah dari pasangan dan pendampingnya, termasuk jemaah lansia dan disabilitas. Ini tidak boleh terulang, terutama menjelang fase puncak haji di Armuzna,” ujar Cucun.
Masalah lain yang dinilai serius adalah keterlambatan distribusi Kartu Nusuk—dokumen yang menjadi syarat masuk ke Masjidil Haram.
Akibatnya, banyak jemaah kehilangan kesempatan beribadah di salah satu tempat paling suci umat Islam.
“Sholat di Masjidil Haram memiliki keutamaan luar biasa. Tapi banyak jemaah kita tak kebagian kesempatan itu karena belum menerima Kartu Nusuk. Ini harus jadi perhatian utama,” tambahnya.
Timwas juga mengkritisi kapasitas tenda maktab di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Menurut laporan, sejumlah maktab memaksakan 280 kasur dalam satu area yang semestinya tidak melebihi 200 kasur.
“Ukuran tempat tidur hanya 50 cm per jemaah, padahal standar minimal adalah 60 cm. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga berbahaya,” jelasnya.
Temuan lain dari lapangan adalah tidak sesuainya menu makanan dan takaran gizi dengan standar yang diumumkan. Layanan transportasi dan kesehatan—terutama bagi jemaah lansia—juga dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimum.
Baca Juga: Lebih dari 1.000 Gagal Berangkat Haji, DPR Desak Negara Hadir Lindungi Jemaah Furoda
“Tidak boleh ada kompromi dalam pelayanan jemaah, apalagi bagi lansia dan disabilitas. Ini harus jadi prioritas pembenahan ke depan,” tegas Cucun.
Cucun menekankan, keberhasilan penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pengawasan haji bukan hanya tanggung jawab Komisi VIII. Ini juga menyangkut Komisi III, V, VI, IX, XI, XII, dan XIII. Artinya, haji adalah kepentingan nasional yang memerlukan sinergi menyeluruh,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










