Visa Furoda Dibatalkan, DPR Desak Pemerintah Kawal Pengembalian Dana Jemaah

AKURAT.CO Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini tidak menerbitkan visa haji nonkuota (visa furoda) bagi calon jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Akibatnya, lebih dari 2.000 calon jemaah asal Indonesia yang telah membayar untuk jalur furoda dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk turun tangan mengawal proses pengembalian dana dari pihak penyelenggara perjalanan haji kepada para jemaah.
“Kami prihatin atas nasib jemaah furoda yang batal berangkat. Meskipun ini terjadi global, pemerintah harus hadir untuk memastikan dana mereka dikembalikan secara adil,” ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya.
Mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), tanggung jawab pemerintah secara resmi hanya mencakup jemaah kuota, yaitu 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, Kiai Maman menegaskan, perlindungan hukum terhadap jemaah nonkuota tetap penting sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Baca Juga: Hari Raya Iduladha, Gubernur Pramono Anung Serahkan Dua Sapi Kurban di Tambora
“Walaupun bukan bagian dari kuota resmi, mereka tetap warga negara. Negara harus hadir memberi pengawasan hukum dan menjamin transparansi proses pengembalian dana,” tegas politisi PKB itu.
Visa furoda selama ini menjadi jalur alternatif bagi calon jemaah yang enggan menunggu antrean panjang jalur reguler.
Meski biayanya mencapai ratusan juta rupiah, banyak masyarakat tetap memilih jalur ini demi bisa berhaji lebih cepat.
Namun, dengan dibatalkannya visa tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi, muncul kekhawatiran tentang kejelasan status dana yang telah disetorkan para jemaah ke biro perjalanan.
“Kami memahami ada biaya yang mungkin sudah digunakan, seperti untuk akomodasi atau logistik. Tapi dana pembelian visa dan ongkos lain yang tidak terpakai harus dikembalikan penuh,” jelas Kiai Maman.
Ia juga menekankan pentingnya penertiban dan penataan regulasi terkait visa nonkuota seperti furoda, agar tidak terus menjadi celah bagi penipuan atau pelanggaran hukum.
“Ini harus jadi momentum pemerintah untuk menata ulang pengawasan terhadap penjualan visa furoda. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban karena minimnya regulasi,” katanya.
Kiai Maman juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji, serta tidak mudah tergiur tawaran berangkat cepat yang belum tentu legal atau aman.
Baca Juga: Rute Baru Transjabodetabek Bogor–Blok M Resmi Diluncurkan, Tempuh 113 Km Lewati 20 Titik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










