Akurat
Pemprov Sumsel

4 Pulau Jadi Milik Aceh, Bupati Tapanuli Tengah: Terima Kasih Presiden Sudah Beri Kepastian

Paskalis Rubedanto | 17 Juni 2025, 19:30 WIB
4 Pulau Jadi Milik Aceh, Bupati Tapanuli Tengah: Terima Kasih Presiden Sudah Beri Kepastian

AKURAT.CO Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kejelasan status administratif 4 pulau, yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau, yang selama ini telah berproses lama tentang tapal batas wilayah perairan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh," kata Masinton kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dia menegaskan, pemerintah daerah akan segera mengambil langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait keputusan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan 4 Pulau Jadi Milik Aceh: NKRI Selalu Jadi Pegangan Kita

"Kami sebagai Pemerintah Kabupaten akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan bahwa 4 pulau yang berpolemik, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai menggelar rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: DPR Duga Ada Motif Ekonomi di Balik Polemik 4 Pulau Aceh

Selain Mensesneg, ratas tersebut diikuti oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Prasetyo menegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah, maka Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek. secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi provinsi Aceh," jelas Prasetyo dalam keterangan persnya, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.