Ancam Lingkungan dan Masyarakat Adat, Izin Pengelolaan Hutan di Pulau Sipora Harus Ditinjau Ulang

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, yang meresahkan masyarakat adat.
"Kita tahu luas pulau Sipora itu luasnya luas 615,18 km² dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat," katanya dia, Minggu (22/6/2025).
Dia menjelaskan di Pulau Sipora tidak ada pegunungan, sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat hanya berasal dari kawasan hutan. Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang.
"Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat. Berkurangnya lahan hutan juga berpotensi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor yang bisa lebih memperburuk kehidupan masyarakat Mentawai," jelasnya.
Baca Juga: Tokoh Adat Terlibat, Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit Ilegal
Terlebih secara budaya, masyarakat adat Mentawai memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hutan. Tanpa hutan, budaya Mentawai akan terpinggirkan.
"Karena itu, kita dari Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali rencana pemberian izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Mentawai," ucapnya.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga menyoroti izin yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS), untuk memanfaatkan hutan seluas 20.706 hektare dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBHP).
Izin tersebut keluar pada 2023 melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002.
Mereka menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena Pulau Sipora termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







