DPR Bakal Panggil Menlu Sugiono Bahas Arah Kebijakan Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

AKURAT.CO Komisi I DPR RI akan segera mengundang Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, guna meminta penjelasan resmi terkait sikap Indonesia terhadap eskalasi konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan sikap ini diperlukan di tengah meningkatnya ketegangan global setelah serangan militer AS terhadap fasilitas nuklir Iran.
"Pak Menlu mau kami undang segera ke DPR RI. Kalau orang kayak saya ngomong kan orang pribadi, tetapi kalau Menlu kan state, dia mewakili negara. Dia juga akan sampaikan Pak Prabowo ngambil garis di mana," ujar Utut usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Dia menekankan pentingnya sikap resmi negara, bukan pernyataan individu, dalam merespons perkembangan geopolitik yang sangat dinamis.
Baca Juga: Penutupan Selat Hormuz Picu Krisis Energi Global, Iran Terancam Isolasi Ekonomi
Menurutnya, posisi Indonesia harus mengutamakan kepentingan nasional, bukan berpihak secara emosional kepada salah satu pihak dalam konflik yang sensitif.
"Ini kan titik yang rawan. Kita memihak ke mana pun serba salah. Yang paling penting kita utamakan kan kepentingan nasional kita," tegasnya.
Di tengah eskalasi yang terus meningkat, dia juga mendorong pemerintah segera mengevakuasi WNI yang berada di wilayah konflik, termasuk di Iran dan Israel.
Politisi senior PDIP itu mencontohkan keberadaan WNI umat Kristen yang tengah melakukan perjalanan religi (pilgrimage) di wilayah tersebut.
"Kan saya bilang sigap. Jauh sebelum hari saya bilang evacuate warga negara. Sahabat-sahabat kita pasti ada di sana. Kalau sebelum makin gawat, itu mudah dievakuasi," ujarnya.
Dia berharap, Indonesia dapat memainkan peran sebagai mediator damai jika memungkinkan. "Kalau kita memang bisa, kita kirim utusan ke Iran, bisa untuk mendamaikan. Membuat hati dingin itu penting," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









