Akurat
Pemprov Sumsel

BPKH Dorong Pelaksanaan Haji yang Ramah Lingkungan Lewat Buku Responsible Green Hajj

Atikah Umiyani | 24 Juni 2025, 14:20 WIB
BPKH Dorong Pelaksanaan Haji yang Ramah Lingkungan Lewat Buku Responsible Green Hajj

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan buku bertajuk 'Responsible Green Hajj', sebagai aksi nyata dalam mendorong pelaksanaan ibadah haji yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Buku ini memuat panduan komprehensif bagi para jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara bertanggung jawab terhadap lingkungan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan perjalanan haji, hingga kepulangan.

Buku panduan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPKH dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan bahwa sebagai pengelola dana haji, BPKH memiliki tanggung jawab besar bukan hanya dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, tetapi juga menjaga agar pelaksanaan ibadah haji selaras dengan prinsip lingkungan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang Hampir Satu Bulan, Sampai saat Ini Belum Ditemukan

"Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan dengan kesadaran spiritual dan sosial. Dengan hadirnya buku panduan Responsible Green Hajj, kami mengajak seluruh jamaah untuk memahami bahwa menjaga bumi adalah bagian integral dari ibadah itu sendiri," ujar Harry di Jakarta, Senin (23/6/2026).

Dia menjelaskan, program ini mengedepankan kesadaran jamaah dalam setiap tahap pelaksanaan haji, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, selama di tanah suci, hingga saat kembali ke tanah air.

Menurutnya, setiap langkah harus memperhatikan dampak lingkungan, seperti pengelolaan sampah yang baik, penggunaan sumber daya secara efisien, dan penghormatan terhadap ekosistem setempat.

"Ini bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga meneruskan warisan terbaik kepada generasi mendatang agar mereka dapat menikmati bumi yang sehat dan lestari," pungkas Harry.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.