Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenko Polkam Dorong Sinkronisasi Kebijakan Data Pribadi Pusat-Daerah Jelang Berakhirnya Masa Transisi UU PDP

Ahada Ramadhana | 24 Juni 2025, 16:10 WIB
Kemenko Polkam Dorong Sinkronisasi Kebijakan Data Pribadi Pusat-Daerah Jelang Berakhirnya Masa Transisi UU PDP

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya percepatan sinkronisasi kebijakan pelindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini menyusul akan berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024.

Menko Polkam, Budi Gunawan, mengatakan, penguatan kapasitas pemerintah daerah menjadi krusial, terutama di wilayah strategis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki konsentrasi institusi pendidikan, komunitas digital, dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.

Kemenko Polkam menyoroti sejumlah tantangan implementasi UU PDP dan UU ITE di tingkat daerah, antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya SDM, serta belum optimalnya kepatuhan internal organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah daerah juga diingatkan soal kewajiban hukum, seperti penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) dan pendaftaran sistem elektronik.

Baca Juga: Ilusi Optik Ini Diklaim Bisa Ungkap Trauma Masa Kecil, Apa yang Pertama Kamu Lihat?

Untuk itu, Kemenko Polkam mendorong percepatan penyusunan aturan turunan, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP dan pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Selain itu, peningkatan kapasitas keamanan sistem elektronik oleh BSSN juga menjadi prioritas.

“Kemenko Polhukam akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa pelindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik menjadi bagian integral dari ketahanan nasional, sekaligus menjawab tantangan nyata di era transformasi digital,” ujar Budi, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Pemerintah daerah se-DIY mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan berharap adanya pedoman teknis yang lebih operasional guna memastikan implementasi UU PDP berjalan efektif dan sesuai dengan amanat regulasi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.