Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Umumkan Lima Orang Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI

Atikah Umiyani | 24 Juni 2025, 21:40 WIB
Pemerintah Umumkan Lima Orang Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI

AKURAT.CO Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2026-2031, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut bahwa pembentukan Panitia Seleksi ini juga sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2021-2026 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Februari 2026, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya," ucap Juri kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Ombudsman Desak Pertamina Perbaiki Tata Kelola BBM di Tengah Skandal Korupsi

Adapun, Panitia Seleksi yang telah ditunjuk ini terdiri dari lima orang di antaranya Erwan Agus Purwanto, sebagai Ketua merangkap Anggota; Munafrizal Manan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; Ahmad Suaedy, sebagai Anggota; Ma'mun Murod, sebagai Anggota; dan Ida Budhiati, sebagai anggota.

Juri menjelaskan, Panitia Seleksi ini mempunyai beberapa tugas. Di antaranya, mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman RI, melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman RI, melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman RI.

Kemudian, mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman RI, serta menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman RI sebanyak 18 nama kepada Presiden.

"Lima orang Panitia Seleksi ini diminta oleh Presiden untuk membantu menyeleksi dua kali lipat jumlah yang dibutuhkan," ujarnya.

"Jadi Ombudsman itu kan sembilan orang, kemudian Presiden akan memilih melalui Pansel itu 18 orang, dikirim ke DPR dan nanti DPR akan memilih sembilan untuk dikirim ke Presiden dan dimintakan penetapannya oleh Presiden. Jadi itu undang-undang," jelas Juri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.