Dukung Ekonomi Kerakyatan, Kepala Daerah Diimbau Segera Dirikan Kopdes Merah Putih

AKURAT.CO Kepala daerah diimbau segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih atau Kopdes Merah Putih, sebagai upaya nyata dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan.
Menurut Menko Pangan, Zulkifli Hasan, Kopdes Merah Putih juga akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah di desa untuk menyalurkan berbagai bantuan.
Penjelasan soal Kopdes Merah Putih itu disampaikan Zulkifli usai menjadi pembicara dalam Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Zulhas: Kopdes Merah Putih Wujud Keberpihakan Pemerintah pada Ekonomi Rakyat
Dia menekankan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjalankan berbagai fungsi penting, mulai dari penyaluran bantuan pemerintah hingga pelaksanaan operasi pasar.
Selain itu, koperasi juga berperan sebagai penyedia barang kebutuhan pokok masyarakat seperti pupuk, gas, minyak goreng dan sembako.
Ini termasuk kebutuhan pertanian dan perikanan seperti mesin pengering dan gudang pendingin.
Baca Juga: Genjot Produksi, Sentra Bawang Goreng Solok Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
"Ini di pusat ada Satgas Kopdeskel Merah Putih, Menko Pangan ketuanya, di provinsi ada gubernur ketuanya, di kabupaten, kota, bupati dan wali kota ketuanya," kata Zulkifli.
Dia pun mendorong kepala daerah untuk memahami peran strategis mereka dalam mendukung kebijakan Kopdes Merah Putih melalui eksekusi program secara tepat.
Setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang karena apa pun yang dilakukan akan berdampak kepada publik.
Baca Juga: Wamendagri: Kopdes Merah Putih Jadi Fondasi Ekonomi Desa, Pemda Harus Aktif Dampingi
"Setiap kebijakan, setiap yang kita teken harus dipikirkan betul dampak terhadap yang akan terjadi atau dialami oleh rakyat," ujar Zulkifli.
Dia memastikan bahwa Kopdes Merah Putih bukan program bagi-bagi APBN. Sebab, skema pembiayaannya berbasis pada kegiatan usaha riil yang dirancang terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah diberikan dukungan permodalan berupa pinjaman dari bank.
Baca Juga: DPR Cecar Budi Arie Soal Kopdes Merah Putih: Jangan Cuma Kejar Target, Tapi Juga Berjalan Efektif
"Setelah ada usahanya, perlu modal baru diberi dan itu pinjaman. Pinjaman dari bank ya, kalau pinjaman harus dibayar," kata Zulkifli.
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, menyampaikan, kepala daerah dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pengembangan kewirausahaan.
Termasuk mendukung sektor pertanian maupun usaha produktif lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Legalisasi Kopdes Merah Putih Pakai Dana Desa: Biayanya Rp2,5 Juta
"Dengan KUR ini aksesnya mudah kemudian bunganya juga aktif rendah sekitar enam persen karena bunganya kita subsidi oleh pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, Kemenko Perekonomian memiliki program Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).
Bagi pemerintah daerah yang hendak melakukan pengadaan alsintan dapat dibantu melalui skema pinjaman perbankan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Klinik dan Apotek Desa Lewat Kopdes Merah Putih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








