Regulasi Belum Diatur di KUHAP, Penyadapan Kejagung Belum Bisa Dilakukan

AKURAT.CO Kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 4 operator seluler terkait penyadapan belum dapat dilakukan. Sebab, regulasi penyadapan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Undang-undang penyadapannya juga kan belum diatur," kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Cucun yang juga anggota Komisi III mengatakan, masih akan melihat perkembangan dari revisi KUHAP yang saat ini sudah mulai berjalan di DPR. Dia mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait hal ini.
"Ya nanti kita lihat juga di KUHAP lah. Karena KUHAP sekarang sudah mulai dibahas nih. suppres-nya," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penyadapan Tidak Boleh Ada Campur Tangan Pihak Swasta
Dia menegaskan, pihaknya di komisi belum akan membahas terkait hal ini. Untuk itu, pihaknya belum dapat memutuskan apakah menyetujui kewenangan Kejaksaan terkait penyadapan tersebut.
"Belum bisa setuju atau tidak. Nanti kan KUHAP-nya belum dibahas. Kan KUHAP mau dibahas nih. Ya nanti kan kita bisa evaluasi. Nanti KUHAPnya bahas dulu," tambah dia.
Sebelumnya, Kejagung menandatangani MoU dengan operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan pembaruan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.
Namun, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang menjadi dasar legal pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







