Regulasi Belum Diatur di KUHAP, Penyadapan Kejagung Belum Bisa Dilakukan

AKURAT.CO Kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 4 operator seluler terkait penyadapan belum dapat dilakukan. Sebab, regulasi penyadapan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Undang-undang penyadapannya juga kan belum diatur," kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Cucun yang juga anggota Komisi III mengatakan, masih akan melihat perkembangan dari revisi KUHAP yang saat ini sudah mulai berjalan di DPR. Dia mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait hal ini.
"Ya nanti kita lihat juga di KUHAP lah. Karena KUHAP sekarang sudah mulai dibahas nih. suppres-nya," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penyadapan Tidak Boleh Ada Campur Tangan Pihak Swasta
Dia menegaskan, pihaknya di komisi belum akan membahas terkait hal ini. Untuk itu, pihaknya belum dapat memutuskan apakah menyetujui kewenangan Kejaksaan terkait penyadapan tersebut.
"Belum bisa setuju atau tidak. Nanti kan KUHAP-nya belum dibahas. Kan KUHAP mau dibahas nih. Ya nanti kan kita bisa evaluasi. Nanti KUHAPnya bahas dulu," tambah dia.
Sebelumnya, Kejagung menandatangani MoU dengan operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan pembaruan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.
Namun, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang menjadi dasar legal pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








