Yusril Klarifikasi Gibran Tak Akan Pindah ke Papua: Presiden dan Wapres Tak Mungkin Terpisah

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya soal penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mengurus percepatan pembangunan Papua.
Terkait penugasan itu, Yusril menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Tugaskan Gibran Urus Percepatan Pembangunan Papua
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
"Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," ucap Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu, ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelas Yusril.
Dia menjelaskan, wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitudional, Yusril menegaskan bahwa tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. "Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tegasnya.
Baca Juga: Swasembada Gula Jadi Target Nasional, Gibran: Anak Muda Harus Pimpin Revolusi Pertanian
Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.
Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor kesekretariatan badan khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan terkait tugas percepatan pembangunan Papua.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut akan memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI 2024, pada 2 Juli 2025.
"Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril.
Baca Juga: Hadiri Puncak HKG ke-53 PKK, Selvi Ananda Gibran: Tepuk Tangan untuk Kader Hebat dari Seluruh Nusantara!
Menurutnya, tugas yang diberikan kepada Gibran ini bukan hanya fokus pada pembangunan fisik Papua, melainkan juga persoalan lain termasuk masalah HAM.
"Saya pikir ini concern yang tentu tidak hanya spesifik pembangunan fisik tapi juga sejumlah masalah masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa penugasan ini adalah suatu hal yang wajar. Penugasan semacam ini pun pernah diberikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo kepada Wapres ke-13 Ma'ruf Amin untuk mengurusi pengembangan ekonomi syariah.
Hanya saja, tugas yang ditangani Gibran lebih spesifik mengurusi persoalan yang ada pada suatu daerah. Sehingga, Yusril menyebut Gibran berpotensi untuk berkantor di Papua.
"Kalau Pak Kiai Ma'ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









