PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp991 Miliar Perkuat Strategi Pemberantasan TPPU dan Korupsi

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini guna memperkuat strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta penghindaran pajak dan penyelundupan (PPSPM).
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan usulan anggaran ini penting untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Baca Juga: Danamon Raih Penghargaan dari PPATK di Best Report Awards 2025
"Berkenaan dengan rencana kerja PPATK tahun 2026, PPATK berkomitmen untuk mendukung Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029 dan RENSTRA PPATK tahun 2025-2029," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dia menjelaskan, PPATK telah menyusun visi, misi, dan sasaran strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi serta TPPU.
"Dengan mengusung tema penguatan implementasi strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM serta optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan bidang korupsi, narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan," tambahnya.
PPATK menetapkan sejumlah program prioritas untuk tahun 2026, di antaranya pemenuhan kewajiban dan penguatan posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Kemudian, optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan, peningkatan kualitas pelaporan dari pihak pelapor, dan modernisasi sarana dan prasarana teknologi informasi.
Namun, pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah melalui surat Kementerian Keuangan dan Bappenas pada 15 Mei 2025 hanya sebesar Rp199 miliar. Dana itu seluruhnya dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional, masing-masing Rp176,2 miliar dan Rp22,8 miliar.
Baca Juga: Rekening Diblokir PPATK, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi di Bank
Sementara itu, kebutuhan anggaran ideal PPATK sebesar Rp1,19 triliun, yang berarti terdapat kekurangan Rp991,95 miliar. Kekurangan anggaran tersebut akan digunakan untuk enam kegiatan strategis:
1. Penguatan posisi strategis dalam FATF dan kesiapan Mutual Evaluation Review (MER) 2029 sebesar Rp38,2 miliar.
2. Optimalisasi intelijen keuangan untuk mendukung Asta Cita, khususnya orientasi pemulihan aset dan penerimaan negara sebesar Rp30,3 miliar.
3. Peningkatan kompetensi pihak pelapor sebesar Rp22,9 miliar.
4. Modernisasi infrastruktur digital PPATK sebesar Rp682,3 miliar.
5. Penguatan harmonisasi regulasi dan kolaborasi antar lembaga sebesar Rp29,2 miliar.
6. Penguatan transformasi organisasi PPATK sebesar Rp189,1 miliar.
"Rincian atas usulan tambahan anggaran serta rencana pemanfaatan sebagaimana terlampir pada bahan yang telah kami sampaikan. Kami mohon dukungan dari Bapak dan Ibu Pimpinan serta anggota Komisi III agar usulan kebutuhan indikatif ini dapat menjadi baseline kebutuhan anggaran PPATK pada tahun-tahun berikutnya," ujar Ivan menutup pemaparannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









