Banyak Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI mengkritisi banyaknya penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan dananya untuk aktivitas judi online (judol). Hal ini menandakan masih lemahnya sistem penyaluran dan pengawasan bansos.
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi judi online sepanjang tahun 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.
Lebih mencengangkan, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, serta sejumlah NIK terkait tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lebih dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Segera Evaluasi Data
"Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, Jumat (11/7/2025).
Untuk itu, Abidin meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.
Dia menekankan pentingnya validasi data yang akurat, agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan," tambahnya.
Dia juga mendesak pemerintah, untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Juli 2025: Masih Cair, Ini Syarat dan Penjelasannya
Dia pun mengapresiasi langkah Kemensos, yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Menurutnya, implementasi tersebut perlu dipercepat dan diawasi ketat.
Dia meminta semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dan pendanaan terorisme, serta menjaga integritas program bansos sebagai wujud keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
"Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








