AKURAT.CO Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Dr. Phil. Hendricus Andy Simarmata, menegaskan pentingnya pendekatan strategis dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai landasan masa depan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Simarmata saat mempresentasikan materi bertajuk “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 di Artotel Semanggi, Jakarta.
Ia menekankan bahwa PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009, memberikan kerangka regulatif yang komprehensif dalam tahapan PPLH—mulai dari inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“RPPLH akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN, serta memengaruhi arah pemanfaatan sumber daya alam lintas sektor,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Dalam paparannya, Simarmata menyoroti landasan filosofis dan sosiologis PPLH. Ia menyebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, secara sosiologis, Indonesia kini menghadapi ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang berdampak langsung pada penurunan kualitas air, udara, serta alih fungsi lahan produktif.
Baca Juga: China Terbuka: Putri Kusuma Wardani Kalah Terkendala Angin, Rehan/Gloria Masih Adaptasi
Simarmata juga memperkenalkan kerangka berpikir Drivers-Pressures-State-Impact-Response (DPSIR) dalam merancang kebijakan lingkungan.
Menurutnya, faktor pendorong seperti pertumbuhan penduduk dan ekonomi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem, yang kemudian mengubah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Sebagai respons, ia mendorong kebijakan strategis seperti peningkatan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), penerapan Sustainable Development Goals (SDGs), FOLU Net Sink, serta transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui ILTS-LCCR 2050.
“PP RPPLHN harus menjadi payung dan penguat integrasi dari seluruh instrumen lingkungan yang telah ada, termasuk PP 22/2021. Ini penting agar kita tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola krisis lingkungan,” tegasnya.
Melalui integrasi yang kuat antara regulasi, perencanaan, dan kebijakan multisektor, Simarmata berharap implementasi PPLH dapat menjadi tulang punggung dalam upaya Indonesia mencapai pembangunan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









