AKURAT.CO Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Dr. Phil. Hendricus Andy Simarmata, menegaskan pentingnya pendekatan strategis dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai landasan masa depan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Simarmata saat mempresentasikan materi bertajuk “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 di Artotel Semanggi, Jakarta.
Ia menekankan bahwa PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009, memberikan kerangka regulatif yang komprehensif dalam tahapan PPLH—mulai dari inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“RPPLH akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN, serta memengaruhi arah pemanfaatan sumber daya alam lintas sektor,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Dalam paparannya, Simarmata menyoroti landasan filosofis dan sosiologis PPLH. Ia menyebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, secara sosiologis, Indonesia kini menghadapi ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang berdampak langsung pada penurunan kualitas air, udara, serta alih fungsi lahan produktif.
Baca Juga: China Terbuka: Putri Kusuma Wardani Kalah Terkendala Angin, Rehan/Gloria Masih Adaptasi
Simarmata juga memperkenalkan kerangka berpikir Drivers-Pressures-State-Impact-Response (DPSIR) dalam merancang kebijakan lingkungan.
Menurutnya, faktor pendorong seperti pertumbuhan penduduk dan ekonomi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem, yang kemudian mengubah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Sebagai respons, ia mendorong kebijakan strategis seperti peningkatan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), penerapan Sustainable Development Goals (SDGs), FOLU Net Sink, serta transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui ILTS-LCCR 2050.
“PP RPPLHN harus menjadi payung dan penguat integrasi dari seluruh instrumen lingkungan yang telah ada, termasuk PP 22/2021. Ini penting agar kita tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola krisis lingkungan,” tegasnya.
Melalui integrasi yang kuat antara regulasi, perencanaan, dan kebijakan multisektor, Simarmata berharap implementasi PPLH dapat menjadi tulang punggung dalam upaya Indonesia mencapai pembangunan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










