Perencanaan PPLH Kunci Masa Depan Lingkungan Indonesia

AKURAT.CO Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Dr. Phil. Hendricus Andy Simarmata, menegaskan pentingnya pendekatan strategis dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai landasan masa depan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Simarmata saat mempresentasikan materi bertajuk “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 di Artotel Semanggi, Jakarta.
Ia menekankan bahwa PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009, memberikan kerangka regulatif yang komprehensif dalam tahapan PPLH—mulai dari inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“RPPLH akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN, serta memengaruhi arah pemanfaatan sumber daya alam lintas sektor,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Dalam paparannya, Simarmata menyoroti landasan filosofis dan sosiologis PPLH. Ia menyebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, secara sosiologis, Indonesia kini menghadapi ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang berdampak langsung pada penurunan kualitas air, udara, serta alih fungsi lahan produktif.
Baca Juga: China Terbuka: Putri Kusuma Wardani Kalah Terkendala Angin, Rehan/Gloria Masih Adaptasi
Simarmata juga memperkenalkan kerangka berpikir Drivers-Pressures-State-Impact-Response (DPSIR) dalam merancang kebijakan lingkungan.
Menurutnya, faktor pendorong seperti pertumbuhan penduduk dan ekonomi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem, yang kemudian mengubah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Sebagai respons, ia mendorong kebijakan strategis seperti peningkatan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), penerapan Sustainable Development Goals (SDGs), FOLU Net Sink, serta transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui ILTS-LCCR 2050.
“PP RPPLHN harus menjadi payung dan penguat integrasi dari seluruh instrumen lingkungan yang telah ada, termasuk PP 22/2021. Ini penting agar kita tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola krisis lingkungan,” tegasnya.
Melalui integrasi yang kuat antara regulasi, perencanaan, dan kebijakan multisektor, Simarmata berharap implementasi PPLH dapat menjadi tulang punggung dalam upaya Indonesia mencapai pembangunan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










