PDIP: Pembangunan IKN Harus Sesuai UU, Jangan Korbankan Program Prioritas

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan, partainya akan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan menyusul desakan dari Partai NasDem agar pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mempercepat pemindahan ibu kota dan aktivitas Wakil Presiden di IKN.
“Diselesaikan saja sesuai dengan undang-undang. Apa bunyi undang-undangnya, laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-lurusnya,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Menurutnya, aturan tersebut adalah produk bersama antara pemerintah dan DPR, sehingga menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi.
“Itu sudah kesepakatan bersama, produk DPR dan pemerintah. Maka, laksanakan saja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Baca Juga: Bingung Dapat Pesan WA Bahasa Asing, Sekarang WhatsApp Punya GBoard
Said juga menekankan bahwa dalam regulasi yang berlaku, disebutkan bahwa pembangunan IKN akan berlangsung selama 15 tahun.
Karena itu, ia menilai wajar jika proses pembangunan berjalan bertahap sesuai ketentuan.
“Norma di undang-undang sudah jelas, pembangunan IKN butuh waktu 15 tahun. Ya 15 tahun itu yang dijalankan. Bukan soal mau cepat atau lambat,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut.
Ia mengingatkan, percepatan pembangunan IKN jangan sampai mengorbankan program-program prioritas nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan tengah dikawal oleh DPR.
“Saya tidak pernah berpikir soal didahulukan atau tidak. Yang penting, program prioritas untuk rakyat tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










