Akurat
Pemprov Sumsel

Bukan 20 Persen, Aliansi Korban Aplikator Minta Potongan 10 Persen untuk Sejahterakan Ojol

Rizky Dewantara | 25 Juli 2025, 21:53 WIB
Bukan 20 Persen, Aliansi Korban Aplikator Minta Potongan 10 Persen untuk Sejahterakan Ojol

 

AKURAT.CO Aliansi Korban Aplikator yang terdiri dari berbagai komunitas pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online, berkomitmen untuk menyuarakan potongan aplikator 10 persen. 

Hal ini pun telah disampaikan ke pemerintah dalam Focus Group Discussion (FGD) dari Kementetian Perhubungan (Kemenhub) yang dilaksanakan kemarin, Kamis (24/7/2025). 

"Kamis sebagai Aliansi Korban Aplikator fokus untuk biaya potongan aplikasi, atau potongan aplikasi sebesar 10 persen. Jadi 10 persen itu adalah harga mati buat kami," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, di Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

Baca Juga: Kajol Dukung Skema Potongan Ojol Tetap 20 Persen: Kita Pikirkan Ekosistem Bisnis

Dia menjelaskan, dalam FGD itu juga dipaparkan hasil kajian dari Suara Konsumen yang mengkategorikan pengemudi ojol juga masuk dalam kategori konsumen, dan memiliki hak hukum dalam UU Perlindungan Konsumen.

Hal ini juga mencakup potongan aplikasi terbagi dalam 3 zona, yaitu zona 1 sebesar 10 persen, zona 2 sebesar 15 persen, dan zona 3 sebesar 10 persen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara rata-rata potongan aplikasi yang berlaku harus di bawah 15 persen, yaitu 11,6 persen.

"Angka potongan aplikasi tersebut sudah melalui berbagai kajian secara akademis maupun empiris berdasarkan survey kepada konsumen pengguna jasa, termasuk para pengemudi melalui metode statistik ilmiah secara komprehensif," imbuh Igun. 

Meski demikian, pihaknya tetap memperjuangkan potongan tarif 10 persen untuk menciptakan kesetaraan. Terlebih lagi, potongan 10 persen juga sudah disetujui oleh Komisi V DPR RI. 

Mengenai rencana kenaikan tarif transportasi online, Igun menjelaskan hal tersebut belum darurat atau urgensi. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mementingkan potongan 10 persen yang dampaknya lebih terasa ke pengemudi. 

Baca Juga: Di FGD Bersama Kemenhub, Pengemudi Ojol Dukung Kenaikan Tarif Transportasi Online

"Karena kalau yang diatur duluan adalah tarif, makan dampaknya langsung ke konsumen atau langsung kepada para pengguna jasa. Yang akhirnya akan menimbulkan efek domino, baik efek domino secara ekonomi maupun efek domino juga terhadap kestabilan ekosistem bisnis," jelasnya. 

"Pada terakhir dengan Komisi V tanggal 30 Juni 2025 lalu mencetuskan bahwa tarif ojek online ini akan naik 15 persen, kami langsung menolak. Karena urgensinya bukan di tarif, tapi di potongan aplikasi dulu. Kalau sudah potongan aplikasi ini akan akan komprehensif, baik (pengemudi) roda 2 atau ojek online, roda 4 atau driver online, maupun kurir online Itu harus sama semua 10 persen," tambah Igun. 

Usulan potongan 10 persen ini, berbeda dengan beberapa komunitas ojol yang menyetujui potongan 20 persen. Seperti yang diusulkan Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol), agar pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator bisa sama-sama hidup.

"Kita memikirkan juga ekosistem bisnis. Bagaimana ketika nanti dipotong akhirnya turun 10 persen, tapi aplikator ini tidak bisa eksis. Akhirnya aplikatornya bangkrut, kolaps. Akhirnya tingkat pengangguran akan tinggi juga," kata Juru Bicara Kajol, Risnandar, dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Perhubungan, Kamis (24/7/2025). 

Dia menjelaskan, dalam potongan 20 persen tersebut, ada hak-hak yang diberikan untuk konsumen dan pengemudi. Seperti beasiswa untuk anak pengemudi, asuransi, dan layanan tombol darurat yang bisa dipakai penumpang dan juga pengemudi selama 24 jam. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.