MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai langkah strategis dalam mengelola dana haji lebih profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa penguatan kewenangan BPKH menjadi hal yang krusial.
Baca Juga: Perkuat Literasi Syariah dan Layanan Jemaah Haji, BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji
Untuk itu, diperlukan dukungan dari DPR dan pemerintah agar BPKH dapat menempati posisi yang kuat dalam ekosistem keuangan haji.
"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Gelar RUPS, BPKH Limited Catatkan Laba Bersih Rp15,5 Miliar
Lebih lanjut, Amirsyah mengungkapkan bahwa penguatan kewenangan BPKH sangat diperlukan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
"Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH. Tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Kelola Dana, DPR Nilai BPKH Punya Potensi Jadi Syarikat Haji
Selain itu, MUI juga mendorong adanya pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji.
"Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR. Agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh," jelas Amirsyah.
Baca Juga: BPKH Dorong Pelaksanaan Haji yang Ramah Lingkungan Lewat Buku Responsible Green Hajj
Dia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan oleh badan tersendiri, terpisah dari pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.
Dengan demikian, BPKH harus diperkuat, baik secara kelembagaan maupun dalam ekosistem keuangan haji secara keseluruhan.
Baca Juga: Terobosan Baru di Armuzna, IPHI Apresiasi Langkah BPKH Limited dalam Layanan Konsumsi Puncak Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








