Komisi XI DPR: Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Jelas Bahayakan Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diminta untuk segera duduk bersama dan menjelaskan secara terbuka, ihwal kebijakan pemblokiran rekening bank tidak aktif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan polemik ini telah menimbulkan keresahan publik dan harus segera diselesaikan, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," ujar Dolfie dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Kenapa Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK? Ini Alasan, Risiko, dan Solusinya
Dia menegaskan, OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan memiliki mandat dari undang-undang untuk memastikan industri perbankan berjalan dalam situasi yang kondusif dan menjaga keamanan dana nasabah.
Sementara itu, PPATK bertugas menjalankan fungsi penegakan hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"OJK harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan. Namun jika ada indikasi TPPU, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK," jelas politisi PDIP tersebut.
Dolfie mengkritisi langkah pemblokiran rekening pasif tanpa penjelasan memadai kepada publik. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi disalahgunakan, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat dalam menabung dan menyimpan uang di bank.
"Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," tegasnya.
Baca Juga: Cara Mudah Buka Blokir Rekening Dormant di BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI
Dia menilai, lemahnya sosialisasi dan ketidakjelasan parameter dalam pelaksanaan kebijakan tersebut membuat banyak masyarakat, terutama di daerah, merasa bingung dan terintimidasi.
"Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriterianya, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," jelasnya.
Dolfie menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara OJK, PPATK, dan pelaku industri perbankan guna menjaga iklim keuangan tetap stabil dan menjamin hak-hak nasabah tidak dilanggar secara sepihak.
"Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









