Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji

Mukodah | 1 Agustus 2025, 10:28 WIB
KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungan atas rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas serta mendorong mekanisme check and balance antarlembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas.

Baca Juga: MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah

"Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya, bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," ujarnya, dalam seminar soal tata kelola perhajian yang digelar di Jakarta.

KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bertugas sebagai pelaksana operasional dan BPKH tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Perkuat Literasi Syariah dan Layanan Jemaah Haji, BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji

Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antarlembaga.

Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait. Sehingga meminimalisir potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

"Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan," jelasnya.

Baca Juga: Segera Masuk Penyidikan, KPK Bidik Agen Travel dan Penyelenggara Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemisahan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat.

Aminuddin mengatakan, lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.

"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar," katanya.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2025 Gagal Lindungi Hak Jemaah

Dia juga menegaskan bahwa proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme. Bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.

"Penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang duduk di BPH dan BPKH dipilih karena memiliki integritas tinggi, kapasitas yang mumpuni serta komitmen terhadap pelayanan publik. Bukan karena pertimbangan politik praktis atau balas jasa kekuasaan," jelas Aminuddin, dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK