Berapa Ukuran Bendera Merah Putih Indonesia untuk Rumah, Sekolah, dan Kantor? Ini Aturan Penggunaannya!

AKURAT.CO Jangan sampai salah, ternyata ada aturan ukuran bendera Merah Putih Indonesia untuk digunakan di rumah, sekolah, dan kantor.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, sekolah, dan kantor.
Namun, ada aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih yang bisa dikibarkan, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Warga Indonesia umumnya dianjurkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Harga Spesial HUT RI Rp80 untuk Transjakarta, MRT, KRL, LRT, Khusus 17 Agustus 2025!
Penetapan ukuran bendera ini dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman serta menunjukkan rasa hormat terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berapa Ukuran Bendera Merah Putih?
Ada aturan resmi terkait ukuran bendera Merah Putih yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang, dengan perbandingan ukuran yaitu lebarnya dua pertiga dari panjangnya.
Bendera Merah Putih wajib dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak mudah luntur, dengan susunan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah, keduanya memiliki ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera Merah Putih juga disesuaikan dengan lokasi pengibaran. Penyesuaian ini mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yaitu:
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru MAX Hari Ini, 3 Agustus 2025: Dapatkan Bundle Eksklusifnya di Sini!
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca Juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya Sekarang!
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah ukuran bendera Merah Putih yang disesuaikan untuk penggunaan sehari-hari di berbagai tempat:
1. Rumah
Ukuran bendera yang dianjurkan untuk dipasang di depan rumah adalah 100 cm × 150 cm, sedangkan untuk penggunaan di atas meja, ukurannya 10 cm × 15 cm.
2. Sekolah
Untuk kegiatan upacara atau pengibaran di halaman sekolah, gunakan bendera berukuran 120 cm × 180 cm.
Untuk penggunaan di dalam ruangan seperti aula atau ruang kepala sekolah, gunakan ukuran 100 cm × 150 cm, dan di meja guru, gunakan ukuran 10 cm × 15 cm.
3. Kantor
Di area luar gedung kantor, gunakan bendera berukuran 120 cm × 180 cm. Di dalam ruangan kantor, gunakan ukuran 100 cm × 150 cm, dan untuk meja kerja, gunakan ukuran 10 cm × 15 cm.
Itulah aturan yang perlu diketahui masyarakat Indonesia mengenai ukuran bendera Merah Putih dalam penggunaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









