Akurat
Pemprov Sumsel

Mendagri Siapkan Permendagri Atur Peran Bupati dan Walikota dalam Kopdes Merah Putih

Ahada Ramadhana | 6 Agustus 2025, 07:20 WIB
Mendagri Siapkan Permendagri Atur Peran Bupati dan Walikota dalam Kopdes Merah Putih

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memperkuat regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. 

Secara umum, rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/walikota terhadap Kopdeskel Merah Putih.

Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah Harap Koperasi Jadi Pilar Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Daerah Tertinggal

"Sesuai Ayat 4 Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan bahwa mekanisme persetujuan dari bupati/walikota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," kata Tito di Jakarta, dikutip Rabu (6/8/2025).

Untuk itu, rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dia pun mendorong adanya kesepahaman bersama antar-Kementerian/Lembaga, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih. 

Dia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama," ujarnya.

Baca Juga: OJK Dukung Skema Penjaminan Kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

Dia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

"Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.