Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Cek Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN: Inilah Jadwal, Syarat, dan Tahapan!

Iim Halimatus Sadiyah | 8 Agustus 2025, 15:15 WIB
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN: Inilah Jadwal, Syarat, dan Tahapan!

AKURAT.CO Cara cek pencairan insentif guru formal non-ASN dari pemerintah, informasi terbaru mulai dari jadwal, syarat, dan tahapan lengkap.

Insentif guru non-ASN 2025 siap disalurkan, dengan sasaran penerima meliputi guru formal mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, serta pendidik PAUD non-formal.

Perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan insentif bagi guru formal (TK–SMK) sebesar Rp 2.100.000 per tahun, sementara pendidik PAUD non-formal menerima Rp2.400.000 per tahun.

Jika di tahun 2024 pencairannya dilakukan per semester, maka di 2025 pembayaran dilakukan sekaligus dalam periode Agustus hingga September 2025.

Baca Juga: Kenapa Gaji Guru dan Dosen Kecil? Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Bagi penerima, aktivasi rekening wajib dilakukan sebelum 30 Januari 2026. Apabila melewati batas waktu tersebut, dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Berikut ini informasi lengkapnya yang perlu kamu ketahui sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Jadwal dan Besar Bantuan Insentif Guru Formal Non-ASN 

Perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan insentif bagi guru formal (TK–SMK) sebesar Rp 2.100.000 per tahun, sementara pendidik PAUD non-formal menerima Rp2.400.000 per tahun.

Pencairan bantuan pada 2025 akan dilakukan sekaliagus dalam periode Agustus hingga September 2025.

Baca Juga: 853 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 telah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Hal ini berbeda dengan tahun 2024, yang biasanya pencairan bantuan insentif dilakukan per semester.

Pemerintah juga telah menurunkan besaran insentif dari Rp3.600.000 per tahun pada 2024. Kini, bantuan dari pemerintah menjadi Rp 2.100.000 per tahun.

Walau nominalnya berkurang, jumlah penerima justru melonjak signifikan, dari sekitar 67.000 guru tahun 2024 menjadi 341.248 guru di 2025.

Syarat Pencairan Bantuan Insentif Guru Formal Non-ASN 2025

Sebelum menerima bantuan, cek daftar persyaratan penerima insentif guru honorer 2025:

Guru Formal (TK hingga SMK)

Kriteria:

1. Belum memiliki sertifikat pendidik

2. Kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1

3. Memiliki NUPTK

4. Memenuhi beban kerja dan terdata di Dapodik

5. Berstatus bukan ASN

Tambahan persyaratan terbaru di tahun 2025:

1. Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos

2. Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan

3. Tidak bertugas di SPK atau sekolah Indonesia di luar negeri

Pendidik PAUD Non-Formal

Kriteria:

1. Masa kerja minimal 13 tahun hingga Januari 2025

2. Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat

3. Terdata di Dapodik dan bertugas di bawah pembinaan Dinas Pendidikan

4. Berstatus bukan ASN

Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut langkah mengecek bantuan insentif guru non-ASN 2025:

1. Akses situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Masuk menggunakan username dan password akun PTK Dapodik yang terdaftar di sekolah.

3. Pilih menu Status Tunjangan.

4. Sistem akan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima insentif atau tidak.

5. Jika terdaftar, unduh SK, SPTJM, serta dokumen pendukung lainnya.

6. Ikuti petunjuk di layar untuk proses aktivasi rekening bank, paling lambat 30 Januari 2026 agar pencairan tidak gagal.

Kamu yang terpilih sebagai penerima, akan muncul notifikasi bertuliskan, “Selamat, Anda tercatat sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”

Itulah informasi terbaru bagi kamu penerima bantuan insentif guru formal non-ASN di tahun 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.