Misbakhun: Pembukaan Blokir Rekening Oleh PPATK Tidak Dipungut Biaya

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun menanggapi isu yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya diblokir PPATK.
Baca Juga: Misbakhun: Pertukaran Data dengan AS Wajar Sepanjang untuk Transparansi Perdagangan
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apa pun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," jelas Misbakhun, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemuda SOKSI Apresiasi Misbakhun: Beri Ruang Anak Muda, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurut Misbakhun, kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal dan penipuan perbankan.
"Terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang," katanya.
Misbakhun mengatakan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
"Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apa pun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta," ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun: Indonesia Bangsa Besar, Jangan Takut Tekanan Asing
"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran atau biaya sejenis apa pun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," Misbakhun menambahkan.
PPATK sebelumnya telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang pada 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Baca Juga: Misbakhun: Tidak Ada yang Lebih Berharga dari Negara dan Partai
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa per Mei 2025 pihaknya telah mencabut pembekuan sementara transaksi, yang kini membuat lebih dari 100 juta rekening kembali aktif.
Analisis yang dilakukan PPATK menghasilkan pemetaan risiko rekening tanpa mengungkap data pribadi nasabah. Serta memberikan rekomendasi kepada regulator dan industri keuangan untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga: Misbakhun Komitmen Berantas Rokok Ilegal demi Jaga Stabilitas Penerimaan Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









