AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk membenahi tata kelola dan sistem insentif di perusahaan milik negara.
Menurutnya, komisaris BUMN tidak pantas menerima tantiem jika perusahaan yang diawasi mengalami kerugian.
Baca Juga: Prabowo Hapus Tantiem BUMN Rugi: Kalau Direksi atau Komisaris Keberatan, Segera Berhenti!
"Jadi kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat," jelas Rivqy, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Politisi PKB itu mendukung penuh langkah Presiden Prabowo yang akan menghapus pemberian tantiem bagi komisaris BUMN.
Menurut Rivqy, kebijakan ini penting untuk membenahi sistem insentif di BUMN dan memastikan para komisaris benar-benar bekerja demi kemajuan perusahaan milik negara.
Baca Juga: Denny JA Dukung Pesan Presiden: Jabatan Komisaris Adalah Ladang Pengabdian, Bukan Ajang Tantiem
"Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan. Tanpa kontribusi nyata, tidak sepantasnya ada bonus tantiem yang diterima," kata anggota Badan Anggaran DPR itu.
Rivqy pun mendukung rencana Presiden Prabowo untuk memangkas jumlah komisaris BUMN agar lebih ramping dan efektif. Dengan demikian, diharapkan kinerja BUMN akan semakin gesit.
"Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak," katanya.
Baca Juga: Penghapusan Tantiem Penting untuk Pastikan Komisaris BUMN Bekerja Optimal
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidato di Rapat Paripurna I DPR Tahun Sidang 2025/2026 dan Penyampaian RAPBN 2026 menyatakan akan menghapus tantiem dan merampingkan jumlah komisaris BUMN.
Presiden Prabowo menyatakan tidak memahami apa tujuan dari tantiem. Menurutnya, tantiem hanya akal-akalan komisaris BUMN saja.
Dia bahkan menyinggung ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp40 miliar setahun.
Baca Juga: DPR Berikan Dukungan Pendidikan untuk Raihan, Bocah Lampung yang Membetulkan Bendera HUT Ke-80 RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba atau diberikan kepada direksi dan dewan komisaris persero apabila terjadi peningkatan kinerja perseroan walaupun masih mengalami kerugian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








