BPIP Dorong Pembentukan UU Anti-Intoleransi, Wujudkan Kerukunan dan Hilangkan Diskriminasi

AKURAT.CO Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) turut menyoroti fenomena resistensi kegiatan keagamaan di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Penolakan rumah ibadah, diskriminasi hingga pengucilan sosial dinilai masih berulang dalam dua dekade terakhir.
BPIP melalui Forum Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) merekomendasikan perlunya langkah tegas negara melalui revisi regulasi hingga pembentukan Undang-Undang Anti-Intoleransi.
BPIP bersama Kementerian Agama, Kesbangpol Jabar, akademisi dan tokoh lintas agama menyatakan perlunya langkah komprehensif dalam merespons fenomena resistensi keagamaan di Jawa Barat.
Baca Juga: Dari Pesisir untuk Indonesia, BPIP Teguhkan Semangat Relawan Kebajikan Pancasila di Sukabumi
Dalam forum tersebut, Jabar disebut masih menghadapi tantangan serius sehingga dipandang sebagai salah satu daerah paling rentan terhadap praktik intoleransi.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H. Mohammad Ali Abdul Latief, mengingatkan bahwa kearifan lokal masyarakat Sunda seperti silih asih, silih asah, silih asuh mestinya menjadi fondasi kerukunan.
"Namun politik identitas dan pemahaman agama yang sempit sering kali memperlebar jarak antarumat, sehingga memunculkan resistensi sosial," ujarnya melalui forum diskusi di Jakarta, dikutip Minggu (24/8/2025).
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah BPIP yang juga tokoh Muhammadiyah, Prof. Amin Abdullah menyoroti perlunya pendidikan agama yang lebih interdisiplin.
"Minimnya pemahaman lintas iman membuat generasi kita rentan prasangka. Pendidikan agama harus dibarengi etika sosial agar tidak tercerabut dari realitas kebangsaan," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Jabar, Khoirul Naim, menilai konflik yang muncul tidak selalu bermula dari persoalan agama.
Baca Juga: BPIP Kaji 210 Kebijakan Pemerintah, 10 Regulasi Bertentangan dengan Nilai Pancasila
"Sering kali masalah sosial seperti utang piutang atau sengketa kecil dibelokkan menjadi isu agama. Karena itu pemerintah daerah harus tetap netral dan menjaga kerukunan," jelasnya.
Dalam forum ini juga menekankan pentingnya sistem deteksi dini untuk meredam potensi konflik. Selain itu, peran aparat dalam melindungi hak konstitusional warga juga masih perlu diperhatikan dengan baik.
Diskusi Kelompok Terpumpun ini juga diisi dengan berbagai pandangan dari para narasumber lainnya, di antaranya Deputi Bidang Ketahanan Nasional Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriatna; Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo; Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Adib Abdushomad; Deputi Bidang Ketahanan Nasional Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriatna; Akademisi UIN Jakarta, Syafiq Hasyim; Direktur Institut DIAN/Interfidei, Elga Sarapung; Direktur SETARA Institute, Halili Hasan.
Baca Juga: BPIP Harus Berperan Aktif Kawal Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Pemerintah
Forum menghasilkan sejumlah poin strategis yang akan ditindaklanjuti BPIP bersama para pemangku kepentingan, yakni.
1. Di bidang politik, perlunya reformasi regulasi berupa peninjauan kembali PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8/2006 dan SKB Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri tahun 2008.
2. Di bidang hukum, perlunya pembentukan UU Anti-Intoleransi. Berupa UU untuk mencegah, menindak, dan memberikan sanksi tegas yang efektif terhadap berbagai praktik intoleransi.
3. Di bidang pendidikan, perlu kurikulum moderasi beragama yang diajarkan sejak PAUD-Perguruan Tinggi, termasuk di madrasah/pesantren.
4. Penguatan literasi keagamaan lintas budaya untuk dijadikan agenda strategis na- sional dengan BPIP sebagai leading sector.
5. Di bidang sosial dan budaya. Harus ada dialog lintas iman dan aliran kepercayaan serta ruang perjumpaan antarumat.
6. Di bidang ekonomi, dunia usaha dan komunitas sipil harus berperan aktif mendukung program lintas iman dan aliran kepercayaan.
Baca Juga: RUU BPIP dan Tugas Mulia Membumikan Pancasila
Forum menegaskan pentingnya keterlibatan negara secara lebih kuat, dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi damai.
"Kerukunan tidak boleh hanya menjadi jargon tetapi harus hadir dalam perlindungan nyata," pesan Romo Franz Magnis Suseno dalam diskusi tersebut.
BPIP menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan strategis bagi pemerintah pusat, daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan lebih tegas dan berkeadilan dalam merawat kebebasan beragama serta memperkuat Pancasila sebagai rumah bersama seluruh bangsa.
Baca Juga: Perkuat Pembumian Pancasila di Papua, BPIP Jalin Kerja Sama dengan Universitas Musamus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









