Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Teungku Nyak Sandang, Tokoh di Balik Seulawah RI-001

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia berupa Bintang Jasa Utama kepada Teungku Nyak Sandang bin Lamudin dalam sebuah upacara khidmat di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengorbanan besar Teungku Nyak Sandang dalam sejarah perjuangan bangsa, khususnya perannya dalam pengadaan pesawat pertama Republik Indonesia, Seulawah RI-001.
Suasana haru menyelimuti ruangan ketika Teungku Nyak Sandang hadir menggunakan kursi roda.
Presiden Prabowo bahkan berlutut untuk mengalungkan dan menyematkan langsung tanda kehormatan tersebut.
Saat pembawa acara menyebutkan jasanya, tepuk tangan meriah bergema dari seluruh hadirin, sebagai penghormatan atas pengabdian yang diwariskannya untuk Indonesia.
Dalam catatan sejarah, Teungku Nyak Sandang yang kala itu berusia 23 tahun, berinisiatif menjual tanah dan emas miliknya untuk membantu negara yang baru merdeka.
Baca Juga: Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Jasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Dana yang terkumpul, bersama sumbangan masyarakat Aceh lainnya, kemudian digunakan Presiden Soekarno untuk membeli pesawat Seulawah RI-001.
Pesawat tersebut menjadi cikal bakal maskapai Garuda Indonesia dan memiliki makna besar sebagai simbol kedaulatan bangsa muda yang tengah meneguhkan eksistensinya di mata dunia.
Penganugerahan yang dilakukan Presiden Prabowo ini menegaskan penghargaan negara kepada para pahlawan yang berjuang bukan hanya dengan senjata, tetapi juga dengan pengorbanan nyata demi kedaulatan.
“Teungku Nyak Sandang telah memberikan teladan pengorbanan sejati. Jasa beliau akan selalu dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa,” ucap Presiden.
Teungku Nyak Sandang meninggalkan warisan abadi dalam sejarah penerbangan nasional.
Dari Aceh, semangat solidaritas dan pengorbanan itu mengudara, menjadi fondasi bagi Indonesia untuk berdiri tegak sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










