Ada Demo Buruh, Anggota DPR RI Boleh Kerja di Rumah Hari Ini

AKURAT.CO Sehubungan dengan adanya informasi mengenai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI hari ini, Kamis (28/8/2025), maka seluruh anggota DPR RI diperbolehkan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 tentang penyesuaian pembagian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada tanggal 28 Agustus 2025 bagi pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar, menyatakan aksi ini berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan.
Baca Juga: Rute TransJakarta di Area Demo Hari Ini Dialihkan, Cek Detailnya di Sini
Sehingga, perlu langkah antisipatif untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meminimalisir risiko hambatan yang timbul akibat aksi unjuk rasa.
Meski demikian, pegawai yang melaksanakan tugas penting dan mendesak terkait kedinasan, agar tetap hadir dan bekerja dari kantor.
"Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama agar melakukan pengaturan kehadiran pegawai dengan komposisi WFO sebanyak 25 persen dan WFH sebanyak 75 persen dengan memperhatikan kebutuhan layanan yang bersifat prioritas," ujarnya.
Berikut isi surat edarannya:
Dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan produktivitas kerja pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Hari Kamis, 28 Agustus 2025, serta sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan akses dan gangguan keamanan akibat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan tugas penting dan mendesak terkait kedinasan agar tetap hadir dan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO).
b. Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (Work from Home/WFH).
c. Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas, untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama agar melakukan pengaturan kehadiran pegawai dengan komposisi WFO sebanyak 25 persen dan WFH sebanyak 75 persen, dengan memperhatikan kebutuhan layanan yang bersifat prioritas.
e. seluruh pegawai diimbau untuk mengantisipasi potensi gangguan mobilitas akibat aksi unjuk rasa, dengan cara:
- Menghindari area yang terindikasi menjadi titik kumpul massa aksi.
- Mengatur waktu keberangkatan dengan lebih awal apabila ditugaskan.
- Senantiasa menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan selama perjalanan.
- Memastikan sarana komunikasi (telepon, whatsapp, e-mail kedinasan) tetap aktif sehingga koordinasi kerja tidak terganggu.
- Setiap pegawai tetap mengisi kehadiran pada tanggal tersebut dalam aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








