Cukup 5 Menit! Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Lewat HP

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan kembali menyalurkan bansos PKH untuk masyarakat yang membutuhkan.
Agar tidak bingung apakah nama kamu masuk sebagai penerima, kini ada cara cek NIK KTP penerima bansos PKH langsung lewat HP, tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Bansos yang Siap Cair di Bulan September 2025
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online hanya dalam hitungan menit. Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan status penerima bansos dengan cepat dan praktis.
Mengutip dari berbagai sumber, Sabtu (30/8/2025), Berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH lewat HP yang mudah dan gampang cukup 5 menit.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Via Laman Kemensos RI
1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos RI di https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data sesuai KTP, seperti:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Ketik nama sesuai KTP.
- Masukkan 8 huruf kode captcha yang muncul di layar.
3. Klik tombol Cari Data.
4. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK dan nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.
Via Aplikasi Cek Bansos
1. Pertama-tama,download aplikasi cek bansos di Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru dengan mengisi NIK, alamat, email, lalu unggah KTP beserta foto diri.
3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu “Cek Bansos.”
5. Isi data sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
6. Tekan tombol “Cari Data.”
7. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan detail jenis bantuan dan status pencairannya.
Dengan melakukan pengecekan secara rutin, masyarakat bisa tahu apakah berhak menerima bantuan.
Jika ada kesalahan data, masyarakat juga bisa segera melapor ke aparat desa atau dinas sosial setempat agar diperbaiki.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






