PBB Desak Indonesia Usut Tuntas Pelanggaran HAM Demo RI, Ini Tuntutannya

AKURAT.CO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam gelombang aksi protes yang terjadi di berbagai daerah sejak 25 Agustus 2025.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan pemantauan ketat terhadap kekerasan dalam demonstrasi di Indonesia.
Juru Bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum HAM internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.
Desakan ini juga menyoroti kematian sedikitnya enam hingga sembilan orang dalam demonstrasi tersebut.
Korban Jiwa dalam Demonstrasi
Gelombang demonstrasi yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025 telah mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan ratusan luka-luka.
Beberapa korban meninggal dunia telah diidentifikasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Selain Affan, korban lain yang disebutkan adalah Septinus Sesa, Muhammad Akbar Basri (26) korban kebakaran Gedung DPRD Makassar, Sarina Wati (25), Saiful Akbar (43), Rusdamdiansyah (26) korban pengeroyokan massa di Makassar, Rheza Sendy Pratama (21) korban kekerasan polisi di Yogyakarta, Sumari (60) korban gas air mata di Solo, dan Andika Lutfi Falah korban penyiksaan polisi di Tangerang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ratusan korban akibat kekerasan aparat, mulai dari luka-luka hingga penangkapan sewenang-wenang.
Tuntutan PBB dan Standar Internasional
PBB menekankan pentingnya dialog untuk menanggapi kekhawatiran publik dan meminta pihak berwenang untuk menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.
Setiap aparat keamanan, termasuk militer yang diturunkan untuk tugas penegakan hukum, diwajibkan untuk mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sesuai norma dan standar internasional.
PBB juga meminta agar media diizinkan untuk meliput peristiwa secara bebas dan independen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








