PBB Desak Indonesia Usut Tuntas Pelanggaran HAM Demo RI, Ini Tuntutannya

AKURAT.CO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam gelombang aksi protes yang terjadi di berbagai daerah sejak 25 Agustus 2025.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan pemantauan ketat terhadap kekerasan dalam demonstrasi di Indonesia.
Juru Bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum HAM internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.
Desakan ini juga menyoroti kematian sedikitnya enam hingga sembilan orang dalam demonstrasi tersebut.
Korban Jiwa dalam Demonstrasi
Gelombang demonstrasi yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025 telah mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan ratusan luka-luka.
Beberapa korban meninggal dunia telah diidentifikasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Selain Affan, korban lain yang disebutkan adalah Septinus Sesa, Muhammad Akbar Basri (26) korban kebakaran Gedung DPRD Makassar, Sarina Wati (25), Saiful Akbar (43), Rusdamdiansyah (26) korban pengeroyokan massa di Makassar, Rheza Sendy Pratama (21) korban kekerasan polisi di Yogyakarta, Sumari (60) korban gas air mata di Solo, dan Andika Lutfi Falah korban penyiksaan polisi di Tangerang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ratusan korban akibat kekerasan aparat, mulai dari luka-luka hingga penangkapan sewenang-wenang.
Tuntutan PBB dan Standar Internasional
PBB menekankan pentingnya dialog untuk menanggapi kekhawatiran publik dan meminta pihak berwenang untuk menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.
Setiap aparat keamanan, termasuk militer yang diturunkan untuk tugas penegakan hukum, diwajibkan untuk mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sesuai norma dan standar internasional.
PBB juga meminta agar media diizinkan untuk meliput peristiwa secara bebas dan independen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









