PBB Desak Indonesia Usut Tuntas Pelanggaran HAM Demo RI, Ini Tuntutannya

AKURAT.CO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam gelombang aksi protes yang terjadi di berbagai daerah sejak 25 Agustus 2025.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan pemantauan ketat terhadap kekerasan dalam demonstrasi di Indonesia.
Juru Bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum HAM internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.
Desakan ini juga menyoroti kematian sedikitnya enam hingga sembilan orang dalam demonstrasi tersebut.
Korban Jiwa dalam Demonstrasi
Gelombang demonstrasi yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025 telah mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan ratusan luka-luka.
Beberapa korban meninggal dunia telah diidentifikasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Selain Affan, korban lain yang disebutkan adalah Septinus Sesa, Muhammad Akbar Basri (26) korban kebakaran Gedung DPRD Makassar, Sarina Wati (25), Saiful Akbar (43), Rusdamdiansyah (26) korban pengeroyokan massa di Makassar, Rheza Sendy Pratama (21) korban kekerasan polisi di Yogyakarta, Sumari (60) korban gas air mata di Solo, dan Andika Lutfi Falah korban penyiksaan polisi di Tangerang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ratusan korban akibat kekerasan aparat, mulai dari luka-luka hingga penangkapan sewenang-wenang.
Tuntutan PBB dan Standar Internasional
PBB menekankan pentingnya dialog untuk menanggapi kekhawatiran publik dan meminta pihak berwenang untuk menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.
Setiap aparat keamanan, termasuk militer yang diturunkan untuk tugas penegakan hukum, diwajibkan untuk mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sesuai norma dan standar internasional.
PBB juga meminta agar media diizinkan untuk meliput peristiwa secara bebas dan independen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









