PBB Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Demonstrasi di Indonesia, PCO: Sudah Diatensi Presiden

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, buka suara mengenai sorotan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) terhadap aksi demonstrasi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, OHCHR mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelidiki secara menyeluruh terkait cara aparat menangani serangkaian demonstrasi di Indonesia, yang turut memakan sejumlah korban jiwa.
Terkait hal ini, Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memang sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak aparat-aparat yang berlaku di luar batas, pada saat bertugas dalam mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung.
Baca Juga: PBB Desak Indonesia Usut Tuntas Korban Demo RI, Ini Tuntutannya
"Presiden kan memang sudah arahkan kalau yang tindakan-tindakan yang tidak terukur tindakan-tindakan yang melampaui kewenangan itu harus diperiksa kan memang sudah ada perintahnya," ujar Hasan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sejauh ini, perintah Presiden tersebut sedang dijalankan oleh instansi Kepolisian dengan memeriksa sejumlah anggotanya yang terlibat. "Dan kepolisian juga sedang menjalankan itu, memeriksa tindakan-tindakan yang berlebihan dan tidak terukur sudah ada perintahnya," lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian serius, terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama demonstrasi berlangsung.
"Tanpa surat itu pun pemerintah sudah memberikan atensi jadi bukan karena surat itu tapi tanpa surat itu pun pemerintah sudah memberikan atensi," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi pasca terjadinya bentrokan antara aparat dan massa yang berujung memakan korban jiwa.
"Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan," kata juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani melalui rekaman video, pada Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Bolehkah Peluru Karet Ditembakkan ke Kepala? Berikut Fakta Medis dan Aturan PBB
Dia menegaskan bahwa aparat keamanan di Indonesia, yakni polisi dan TNI, wajib berlaku sesuai aturan dalam proses pengamanan massa aksi. Dia juga mendorong penguatan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi secara damai.
"Otoritas Seluruh aparat keamanan, termasuk militer yang dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api," ujar Shamdasani.
Dia menilai, perlunya langkah steategis dalam menjawab berbagai macam aspirasi publik melalui sarana dialog. "Kami mengikuti secara cermat rangkaian kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam konteks demonstrasi berskala nasional. Kami menekankan pentingnya dialog untuk menjawab aspirasi publik," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








