Batas Akhir 15 September! Ini Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di Laman SSCASN

AKURAT.CO Bagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan PPPK Paruh Waktu tahun 2025, tahapan pengisian DRH merupakan langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan.
Proses ini menjadi syarat mutlak sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP/NI PPPK). Berdasarkan jadwal resmi, batas akhir pengisian DRH adalah 15 September 2025.
Mengingat waktu yang semakin mepet, penting bagi setiap peserta untuk segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan melakukan pengisian dengan cermat.
Baca Juga: Cara Cek Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jadwal SK di sscasn.bkn.go.id
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemberkasan PPPK 2025
Seluruh dokumen wajib disiapkan dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan teknis sistem. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Pas Foto Formal
Menggunakan latar belakang merah dan berpakaian rapi.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Dikeluarkan oleh Polsek atau Polres, masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat
Diterbitkan oleh puskesmas, rumah sakit daerah, atau fasilitas kesehatan pemerintah lainnya.
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli
Sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran PPPK.
- Surat Pernyataan 5 Poin Bermaterai
Berisi komitmen dan kesanggupan, ditandatangani di atas materai.
- Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP)
Menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas sesuai lokasi penempatan.
Sebelum mengunggah, pastikan semua file telah disesuaikan dengan syarat ukuran maksimal dan format yang diterima sistem. Kesalahan dalam format atau ukuran bisa menyebabkan gagalnya proses unggah.
Cara Pengisian DRH PPPK 2025 di Laman SSCASN
1. Masuk ke Portal SSCASN
Kunjungi situs resmi sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan NIK serta kata sandi yang telah terdaftar.
2. Akses Menu Pemberkasan
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Pemberkasan”, lalu klik bagian “Daftar Riwayat Hidup (DRH)”.
3. Lengkapi Data Riwayat Hidup
Isi seluruh formulir DRH secara daring sesuai dengan data pribadi yang benar dan akurat.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam format digital, lalu unggah sesuai instruksi.
5. Periksa Kembali File
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan sistem.
6. Simpan dan Kirim
Setelah data terisi dan file terunggah, klik tombol “Simpan dan Kirim” untuk menyelesaikan proses.
Mengingat batas waktu yang semakin dekat, sangat disarankan untuk tidak menunggu hingga hari terakhir.
Hal ini untuk menghindari kendala teknis seperti server yang down karena tingginya volume akses.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








