Mendikdasmen Akui Anggaran Pendidikan 2026 Belum Penuhi 20 Persen APBN

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, mengakui bahwa anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 belum memenuhi amanat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban alokasi minimal 20 persen dari APBN.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan fokus memaksimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk menjalankan program prioritas pendidikan.
“Sekarang kita mau memaksimalkan yang Rp400 miliar itu aja dulu,” kata Abdul Muti usai rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026 sebesar Rp55,4 triliun.
Angka ini hanya naik tipis dibanding tahun sebelumnya, setelah mendapat tambahan Rp400 miliar dari usulan awal.
“Dulu kita dapat Rp55 triliun, sekarang ditambah Rp400 miliar jadi Rp55,4 triliun untuk 2026,” jelasnya.
Padahal, Muti mengungkapkan pihaknya sempat mengajukan tambahan anggaran hingga Rp52 triliun, sehingga total kebutuhan yang diajukan mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Baca Juga: Wamensesneg: Komite Reformasi Polri Bukan untuk Mengganti Kapolri, Tunggu Arahan Presiden!
Namun, pemerintah hanya menyetujui tambahan Rp400 miliar.
“Waktu itu kita mengajukan tambahan Rp52 triliun, tapi hasilnya hanya Rp400 miliar. Jadi sementara kita berusaha melaksanakan anggaran Rp55,4 triliun itu dulu,” ujarnya.
Berdasarkan konstitusi dan putusan MK, pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Dengan total RAPBN 2026 sebesar Rp3.786,5 triliun, seharusnya alokasi pendidikan mencapai sekitar Rp757,3 triliun.
Namun, porsi tersebut terbagi ke berbagai pos, termasuk pendidikan tinggi, riset, dan program lintas kementerian/lembaga.
Muti menegaskan, meski keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan, pihaknya akan tetap menjalankan program prioritas.
Beberapa di antaranya adalah peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD hingga SMP, serta usulan perluasan PIP ke tingkat Taman Kanak-Kanak guna mendukung program wajib belajar 13 tahun.
Baca Juga: Kursi Kosong Menpora Enggak Ganggu Kinerja Kementerian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









